Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pedagang pasar Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), meminta pemerintah setempat meninjau kembali tarif retribusi sewa petak toko di pasar itu.
"Tarif yang diberlakukan terlalu tinggi dan diberlakukan tanpa melalui proses musyawarah dengan pihak pedagang," kata Ketua Asosiasi pedagang pasar setempat, Ismail di Sawahlunto, Selasa.
Selain itu, lanjutnya, penataan lokasi pedagang dinilai belum tepat karena tidak didasari pemetaan sirkulasi pengunjung, akibatnya ada petak toko yang tidak dilewati akses jalan pengunjung.
Hal itu, jelasnya, telah menimbulkan kerugian karena sulitnya mendapatkan calon pembeli sehingga sejumlah pedagang terpaksa menutup tempat usahanya karena tidak mampu menanggung beban operasional yang semakin bertambah.
Dia menyebutkan, sebelum dilakukan proses rehab bangunan pasar yang didanai dari pinjaman Bank Dunia sebesar Rp17 miliar itu, kondisi penjualan masih stabil jika dibandingkan keadaan sekarang.
"Pasca ditetapkannya pemegang hak sewa toko oleh pihak Pemerintah Kota Sawahlunto, banyak pelaku usaha yang terpaksa berpindah tempat dengan risiko kehilangan calon pembeli langganan mereka," jelas dia.
Menurutnya, hingga saat ini banyak pedagang harus beralih profesi menjadi tukang ojek dan lain sebagainya, untuk menutupi beban biaya keluarga mereka.
"Sebagian bahkan ada yang menyewakan petak toko miliknya ke pihak ketiga untuk mendapatkan modal usaha, setelah mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah oknum pejabat juga memiliki petak toko dan menyewakannya kepada orang lain," ungkapnya.
Pihaknya berharap, ada upaya yang konsisten dari pihak terkait dalam menumbuhkan semangat pelaku usaha di kota itu, dalam mewujudkan visi pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.
Salah satunya dengan memberikan kemudahan serta keringanan terkait pembayaran sewa tempat usaha serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pedagang.
"Untuk apa pasar dibangun jika pada akhirnya hanya memberikan keuntungan bagi segelintir oknum, akibatnya bisa fatal karena tingkat kemiskinan semakin meningkat akan memicu permasalahan sosial lain di tengah masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, aktivis LSM Pekat Indonesia Baru wilayah Sumatera Barat, Reza Trianova menyebutkan pihaknya menemukan indikasi petak toko di kawasan blok B Pasar Sawahlunto, dikuasai oleh sejumlah oknum pejabat di daerah itu.
Menurutnya, jika mereka memanfaatkan petak toko tersebut sebagai tempat usaha milik pribadi, tentu tidak akan menjadi permasalahan hukum karena pemanfaatannya sesuai ketentuan yang ada.
Kondisi tersebut juga menjadi sorotan DPRD Kota Sawahlunto dan meminta pemerintah kota setempat segera menertibkan kepemilikan petak toko di kawasan Pasar Sawahlunto.
"Dari pengamatan kami, pemilik toko tersebut sebagian telah menyewakannya ke pihak lain dengan nilai sewa jauh lebih tinggi dibanding harga sewa yang sudah ditetapkan pemerintah, hal itu jelas sudah melanggar aturan yang ada," kata Ketua Komisi II lembaga tersebut, Bakri SP di Sawahlunto. (*)
Berita Terkait
Jakarta terapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025
Selasa, 8 Oktober 2024 18:48 Wib
Pemkot Solok sosialisasikan pajak dan retribusi daerah ke pedagang
Rabu, 25 September 2024 5:09 Wib
Pemkab Solok permudah pembayaran pajak dan retribusi lewat QRIS
Sabtu, 27 Juli 2024 8:33 Wib
Pemkab Agam minta OPD proaktif pungut retribusi PAD
Kamis, 2 Mei 2024 14:30 Wib
Pemkot Pariaman tarik retribusi masuk di empat objek wisata
Sabtu, 30 Maret 2024 16:14 Wib
Ingkatkan pelayanan, Pemkot Padang Panjang kembangkan aplikasi retribusi sampah
Rabu, 28 Februari 2024 12:09 Wib
Retribusi uji KIR di Pariaman pada 2023 naik jadi Rp43 juta
Selasa, 30 Januari 2024 15:38 Wib
Retribusi parkir di Pariaman sepanjang 2023 sekitar Rp220 juta
Selasa, 30 Januari 2024 14:25 Wib