Painan, Sumbar, 24/4 (Antara) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau petani di daerah itu untuk membentuk kelompok tani berbadan hukum sebagai salah satu syarat dalam menerima bantuan.
"Bagi kelompok tani yang belum berbadan hukum bisa diurus melalui notaris, dengan berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maka akan memudahkan proses penerimaan bantuan pertanian," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermiwati di Painan, Minggu.
Karena, menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kedepan pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak memberikan bantuan kepada kelompok tani yang tidak berbadan hukum.
Agar peraturan itu diketahui petani secara keseluruhan pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi.
"Ya, kami akan melakukan sosialisasi karena kalau tidak tentu saja peraturan ini akan menjadi penghalang bagi kelompok tani yang belum mengetahuinya," ujarnya.
Apalagi, tambah dia lebih dari setengah penduduk di kabupaten itu menggantungkan hidupnya menjadi petani.
Terpisah, Isap (52) seorang petani di Kecamatan Sutera, kabupaten setempat menyebutkan bahwa ia dan anggota lainnya di kelompok tani yang mewadahinya belum mengetahui perihal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu.
"Kami akan secepatnya mengurus legalitas kelompok karena kalau tidak kami tidak akan mendapatkan bantuan lagi," katanya.
Ia juga mengapresiasi rencana sosialisasi yang akan dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD kabupaten setempat terkait undang-undang itu.
"Kami apresiasi, tentu saja banyak petani yang belum mengetahui peraturan ini," tambahnya.*