Bupati: Pemerintah Tidak Mematikan Orgen Tunggal

id Orgen Tunggal, Padangpariaman

Padangpariaman, (AntaraSumbar) - Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni menegaskan pemerintah setempat tidak berniat untuk menghambat atau mematikan usaha para pemilik orgen tunggal di daerah itu.

"Pemerintah tidak ada berniat seperti itu, jadi perlu dipertegas kembali bahwa kami hanya melarang apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan masyarakat seperti mempertontonkan tindakan vulgar kepada masyarakat umum," kata dia di Padangpariaman, Selasa.

Ia menambahkan batas waktu penyelenggaran orgen tunggal sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal.

Perbup tersebut, lanjutnya tidak ada sama sekali ingin mengkebiri dunia hiburan atau dunia musik tradisonal hanya saja melarang tegas tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma sosial.

"Kami semua termasuk berbagai unsur pimpinan daerah lainya telah sepakat untuk melarang keras tindakan pornoaksi dan tindakan melawan nilai norma di Padangpariaman akibat maraknya hiburan orgen tunggal yang mencerminkan degradasi moral," jelasnya.

Ia menambahkan kritikan dan masukan tidak hanya datang dari masyarakat di daerah itu, namun dari para perantau juga turut menyampaikan secara langsung ke pemerintah Padangpariaman.

Pemerintah juga mengkhawatirkan dengan tidak terkontrolnya orgen tunggal secara sistematis ditakuti juga dijadikan oleh orang tertentu untuk menjalankan bisnis jual beli narkotika.

"Banyak hal buruk yang dapat ditimbulkan dari maraknya orgen tunggal yang tidak mematuhi nilai dan norma sosial tersebut seperti dikhawatirkan peredaran narkoba juga terjadi," katanya.

Ia berharap kepada semua elemen masyarakat agar dapat memahami dan berpikir positif atas lahirnya Perbup Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal tersebut.

Pemerintah kabupaten (pemkab) sendiri akan berlaku tegas terhadap siapa saja pihak yang masih membandel terhadap atas perbup tersebut, jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan maka peralatan orgen tunggal dapat ditertibkan.

"Kami tidak peduli apakah ditunggangi oleh pejabat atau pun aparat akan tetap ditindak tegas," tambahnya.

Sementara itu Wali Nagari Sungai Durian, Nusirwan Nazar mengatakan sebelum lahirnya perbup tersebut pihaknya telah lebih dulu melahirkan Peraturan Wali Nagari (Perwana) tentang orgen tunggal.

Perwana tersebut dikatakanya hanya mampu bertahan selama tiga tahun, pada tahun selanjutnya kembali terjadi sejumlah pelanggaran atau degradasi moral oleh para masyarakat dan pelaku orgen tunggal.

Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak ada bermaksud menghalangi sisi ekonomi para pelaku usaha orgen tunggal hanya saja mempertimbangkan nilai dan norma yang berlaku.

Ia menilai sejauh ini perbup tersebut memang belum terjalankan secara maksimal, hal tersebut juga dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainya.

"Kami akan selalu sampaikan dan sosialisasikan termasuk kepada pihak sekolah karena salah satu sasaran utamanya ialah anak didik di Kabupaten Padangpariaman," kata Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Padangapariaman tersebut. (*)