Ini batas waktu hiburan organ di Padang

id berita padang, berita sumbar, berita terkini,orgen tunggal, pernikahan islami,orang menikah, artikel pernikahan,makalah pernikahan

Ini batas waktu hiburan organ di Padang

Kabag Kesra Pemkot Padang Jamilus. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang membatasi jam hiburan pesta perkawinan berupa orgen tunggal maksimal hingga pukul 00.00 WIB agar tidak menganggu ketentraman warga sekitar.

"Cara Padang membatasi waktu hiburan malam saat pesta perkawinan adalah dengan merangkul pemangku adat di masing-masing kelurahan untuk membuat kesepakatan bersama," kata Kabag Kesra Kota Padang Jamilus di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan bagi warga yang hendak menggelar pesta perkawinan jika malam hari menyelenggarakan orgen tunggal maksimal sampai pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini sudah didukung oleh pemangku adat mulai dari ninik mamak hingga aparat kepolisian di tingkat Polsek, ujarnya.

Jamilus mengatakan kebijakan ini sudah disosialisasikan di seluruh kecamatan diikuti pemangku adat setempat, lurah, RW dan RT.

"Cuma persoalannya masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya, namun sebagian sudah mulai dilaksanakan, tidak ada yang lewat dari pukul 00.00 WIB," kata dia.

Selain itu ia juga mengimbau artis yang menjadi penghibur memakai pakaian yang pantas dan sopan.

"Termasuk pakaian kalau bisa Islami dan wajar, alhamdulillah di lapangan sudah mulai diterapkan sebagian," kata dia.

Ia meminta RW dan RT tidak segan menegur langsung masyarakat yang masih menggelar hiburan pesta perkawinan di atas pukul 00.00 WIB

Pada sisi lain ia juga meminta masyarakat tidak menggunakan badan jalan untuk pesta perkawinan dan jika pun ada jangan sampai menutup seluruhnya sehingga kendaraan tidak bisa lewat.