Satpol PP Pariaman tangkap sekelompok remaja anggota geng pecinta orgen tunggal

id berita pariaman,berita sumbar,orgen

Satpol PP Pariaman tangkap sekelompok remaja anggota geng pecinta orgen tunggal

Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Kota Pariaman, Sumbar, Fatmiyeti Kahar sedang memberikan pengarahan kepada tiga remaja perempuan yang ditangkap Satpol PP Pariaman. (Antarasumbar/Aadiaat M. S.)

Jadi saat ini tiga remaja perempuan kami bawa ke Solok (Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok),
Pariaman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap sekelompok remaja yang berdasarkan penelusuran merupakan pecinta orgen tunggal yang terkadang berakhir dengan berhubungan badan bersama kekasihnya.

"Kami mengamankan mereka karena keluyuran di Pariaman sudah lewat pukul 00.00 WIB, sudah larut malam. Jadi kami amankan ke kantor Satpol PP," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Sumber Daya Manusia Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman, Muhammad Taufik di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan laporan masyarakat yang melihat sekelompok remaja di Desa Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah pada Kamis malam (18/2).

Ia menyebutkan kelompok remaja tersebut terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki yang ternyata remaja perempuan merupakan target operasi Satpol PP Pariaman.

Ia menyampaikan dua remaja laki-laki diketahui pada saat itu hanya mencari saudaranya yang ikut kelompok tersebut sedangkan dua laki-laki lainnya hanya diberikan pengarahan karena baru pertama kali ditangkap.

Lalu, lanjutnya untuk tiga remaja perempuan sudah pernah ditangkap sebelumnya dan satu di antaranya pernah menjalani rehabilitasi.

Ia menyebutkan satu dari tiga remaja perempuan tersebut berasal dari Pariaman sedangkan sisanya dari Padangpanjang dengan rentang usia 16, 17, dan 19.

"Jadi saat ini tiga remaja perempuan kami bawa ke Solok (Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok)," ujarnya.

Ia berharap dengan menjalani rehabilitasi maka tiga remaja tersebut dapat mengubah pola pikir sehingga tidak kembali terjerumus.

Remaja tersebut, kata dia melanggar Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2013 tentang penyakit masyarakat.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia untuk menekan terjadinya perilaku negatif

masyarakat di daerah itu.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Kota Pariaman, Fatmiyeti Kahar mengatakan remaja perempuan tersebut merupakan anggota kelompok yang mendatangi setiap organ tunggal pada malam hari yang anggotanya sudah tingkat Sumbar.

"Ini merupakan kelompok berbahaya, dan kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap

mereka," ujarnya.

Ia memperkirakan untuk di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman anggotanya lebih dari 200 orang.

Ia menjelaskan kelompok tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian pertama khusus untuk prostitusi atau sudah memiliki mucikari, kedua hanya untuk mata pencarian atau tanpa mucikari, dan ketiga hanya mengunjungi lokasi orgen tunggal.