Panjat pinang dan orgen tunggal dibubarkan Satgas COVID-19 Payakumbuh karena langgar prokes

id berita payakumbuh,berita sumbar,prokes

Panjat pinang dan orgen tunggal dibubarkan Satgas COVID-19 Payakumbuh karena langgar prokes

Tim Satgas COVID-19 Kota Payakumbuh saat membubarkan salah satu kegiatan keramaian. (Antarasumbar/HO-Pemkot Payakumbuh)

Kegiatan keramaian yang dibubarkan itu terjadi pada Sabtu (15/5) karena diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes),
Payakumbuh (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Payakumbuh, Sumatera Barat membubarkan dua kegiatan keramaian yang dilakukan oleh masyarakat saat libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra di Payakumbuh, Senin, mengatakan dua kegiatan keramaian yang dibubarkan tim Satgas COVID-19, yakni panjat pinang di Kelurahan Tiakar dan organ tunggal di Koto Panjang Payobasuang.

"Kegiatan keramaian yang dibubarkan itu terjadi pada Sabtu (15/5) karena diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes)," kata dia didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi.

Ia mengatakan bahwa penanggung jawab kegiatan waktu itu telah dibawa ke jajaran Polres Kota untuk diproses dan sekarang (Senin, 17/5) sudah dilimpahkan perkaranya kepada penyidik Satpol PP.

"Dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggung jawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif Rp500 ribu, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, sementara itu untuk acara organ tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari pihak kepolisian," ujarnya.

Ia mengatakan beberapa hari sebelum Idul Fitri pihaknya juga telah menindak salah satu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan membubarkan kegiatan.

Pihak kafe telah diberikan sanksi denda administratif kepada pemilik usaha dengan bayar denda Rp500 ribu.

"Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sementara Camat Payakumbuh Timur, Irwan Suwandi mengatakan kondisi COVID-19 di wilayahnya, Kelurahan Tiakar masih menjadi daerah terparah.

Dia mengimbau warga untuk kalau bisa menargetkan fokus bagaimana menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona hijau atau kuning.

"Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan COVID-19," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB.

"Kondisi kita saat ini banyak kelurahan zona kuning, fokus kita tentu mengarahkannya kembali ke zona hijau, kalau sudah zona hijau, kami tak bosan menghimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker," kata dia.