
Pemkot Pariaman Tes Urine ASN dan Wartawan
Kamis, 31 Maret 2016 18:46 WIB

Pariaman, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman melakukan tes urine secara mendadak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para wartawan yang bertugas di daerah itu, Kamis.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman, Genius Umar di Pariaman, menyebutkan tes urine yang dilakukan tersebut bertujuan agar seluruh pegawai yang ada bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
"Selain tes urine bagi pegawai, para rekan-rekan media juga kami ajak ikut terlibat langsung untuk hal sama karena insan pers merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan pemerintahan," kata dia.
Dari 100 sampel yang diambil secara acak tersebut baik para wartawan maupun ASN, semua dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
"Semua hasil tes urine yang dilakukan tidak ada yang dinyatakan terlibat penggunaan narkoba, namun kedepan bisa saja tes urine dilakukan secara mendadak ke instansi lainya," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNK) Pariaman tersebut.
Lebih jauh, menurutnya, pemkot sendiri serius dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba. Dan jika ada para ASN yang terbukti dalam penyalahgunaan narkotika maka akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebelumnya pada Senin malam (28/3) BNK setempat bersama Kodim 0308 Pariaman juga telah mengadakan tes urine secara mendadak bagi 25 anggota TNI yang diambil secara mendadak.
"Dari hasil tes urine bagi anggota TNI tersebut, semuanya negatif," katanya.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padangpariaman, Ikhlas Bakri menyebutkan sangat mengapresiasi langkah positif yang dilakukan oleh pemerintah setempat untuk memberantas narkoba secara bersaam.
"Kami apresiasi upaya yang dilakukan Wakil Wali Kota Genius Umar yang tidak hanya melakukan tes urine pada pegawai negeri namun juga kepada wartawan, hal itu dapat mendorong upaya pemerintah menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba," jelasnya.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu sendiri telah memiliki aturan yang tegas dan jelas kepada wartawan terkait obat-obat terlarang seperti narkoba.
"Aturanya sudah sangat jelas, hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik BAB 1 pasal 1 tentang kepribadian dan integritas," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh wartawan yang bertugas di daerah itu agar bisa menjaga nama baik dunia jurnalis terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Ia menilai para insan pers merupakan orang-orang pilihan yang telah ditugaskan dan dipercayai oleh suatu lembaga untuk menyampaikan, menyajikan hingga mempublikasikan sebuah berita dan informasi kepada masyarakat luas. (cpw)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
