Kemenkes: PSN-3M Cegah Penyebaran Virus Zika

id Virus Zika, PSN-3M, Kemkes

Jakarta, (AntaraSumbar) - Kementerian Kesehatan menyatakan kiat PSN-3M bermanfaat guna mencegah penyebaran virus zika kendati penderita penyakit yang tersebar oleh gigitan nyamuk Aedes ini belum ditemukan di Indonesia.

Kiat-kiat itu di antaranya dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) ditambah dengan menguras, menutup tempat penampungan air dan melakukan daur ulang barang bekas (3M), kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi seperti dikutip laman www.depkes.go.id yang dipantau dari Jakarta, Senin.

Selain PSN-3M, perlu juga untuk melakukan kegiatan pencegahan lain seperti menghindari kontak dengan nyamuk, menabur bubuk larvasida di penampungan air, menggunakan kelambu terutama saat tidur, serta menggunakan obat antinyamuk.

Jentik juga harus diawasi agar tidak berkembang sesuai program Kemenkes yaitu Gerakan Satu Rumah Satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Bibit penyakit yang mewabah di kawasan Amerika Latin ini ditularkan melalui gigitan nyamuk. Nyamuk yang menjadi vektor penyakit zika adalah nyamuk aedes dan dapat dalam jenis aedes aegypti untuk daerah tropis seperti Indonesia.

Terdapat juga spesies nyamuk aedes lain seperti aedes africanus di Afrika dan juga aedes albopictus pada daerah lain. Nyamuk aedes merupakan jenis nyamuk yang aktif di siang hari dan dapat hidup di dalam maupun luar ruangan. Virus zika juga bisa ditularkan oleh ibu hamil kepada janinnya selama masa kehamilan.

Gejala virus zika di antaranya demam, kulit berbintik merah, sakit kepala, nyeri sendi, nyeri otot, sakit kepala, kelemahan dan terjadi peradangan. Pada beberapa kasus zika dilaporkan terjadi gangguan saraf dan komplikasi otoimun. Gejala penyakit ini menyebabkan kesakitan tingkat sedang dan berlangsung selama dua-tujuh hari.

Beberapa negara yang pernah melaporkan keberadaan kasus penyakit dari virus zika adalah Barbados, Bolivia, Brazil, Cap Verde, Colombia, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, French Guinea, Guadeloupe, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Martinique, Meksiko, Panama, Paraguay, Puerto Rico, Saint Martin, Suriname, Venezuela dan Yap. (*)