
OJK Cabut Izin Usaha BPR Carano Nagari

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Carano Nagari yang beroperasi di Kubu Karambia, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar, Sumatera Barat, terhitung sejak 10 Juli 2015.
"Dengan keluarnya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," kata Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Indonesia Ferdinan D. Purba di Batipuh, Tanah Datar, Jumat (10/7).
Ia menyebut pencabutan izin usaha PT. BPR Carano Nagari ini berdasarkan Keputusan Dewan Komosioner (KDK) Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/KDK.03/2015 tertanggal 10 Juli 2015.
Sementara proses likuidasi bank yang dilakukan LPS, katanya, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS berikut peraturan pelaksananya.
Ferdinan menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU Nomor 24 tahun 2004, proses likuidasi bank dilakukan dengan pencairan aset, dan penagihan piutang kepada debitur.
"Dari hasil penagihan piutang itu maka LPS melakukan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur," katanya.
Selain itu, LPS akan melakukan pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan.
Ferdinan mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan aset yang dimiliki BPR Carano Nagari.
"Diperkirakan aset yang dimiliki BPR Carano Nagari sekitar Rp1,3 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sekitar Rp1,5 miliar," katanya.
Ia mengharapkan kepada para nasabah atau kreditur untuk tidak panik dan tetap tenang karena dana simpanannya tidak akan hilang karena sudah dijamin LPS.
"Kepada para debitur kami harapkan dapat menyelesaikan piutangnya," katanya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumbar Taufik mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum dalam penanganan bank yang dilikuidasi.
"Hal ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan LPS Indonesia pada 16 Oktober 2012," katanya.
Taufik menyebut tujuan tugas pendampingan ini untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi LPS terkait resolusi perbankan.
"Selain itu kami juga mengupayakan penegakan hukum bagi para debitur dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan likuidasi bank," katanya. (*)
Pewarta: Irfan taufik
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
