normal">Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Sosial mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp2,45 miliar yang bersumber dari APBN untuk pembangunan rumah sederhana bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kepulauan Mentawai 2015.
"Jumlah rumah yang akan dibangun dengan anggaran pada tahun ini sebanyak 86 unit di Dusun Klukubuk
Kecamatan Seberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ukuran rumah 5x6 meter atau type 30 setiap kepala keluarga (KK) dengan anggaran per unit sekitar Rp25 juta," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar Abdul Gafar didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Estie Pratiwi di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT), salah satu kegiatannya
pembangunan rumah sederhana untuk warga dengan ukuran 5x6 meter atau type 30 setiap kepala keluarga (KK) dengan anggaran per unit sekitar Rp25 juta.
Program PKAT juga ada dana pendampingan dari provinsi, khususnya untuk proses pemetaan tahap awal dalam mempersiapkan proses pembedayaan.
Kabid Sosial Dinsos Sumbar Estie Pratiwi menambahkan, tahan persiapan pemberdayaan tersebut melibatkan unsur instansi terkait baik provinsi maupun di kabupaten setempat, serta kalangan pergurupan tinggi. Tujuannya untuk melakukan pemetaan sosial, studi kelayakan lokasi dan selanjutnya hasil kajian tim di lapangan diseminarkan, sehingga baru ditetapkan KAT yang ada masuk ketegori mana.
"Khusus KAT yang ada di Kepulauan Mentawai masuk pada kategori II sesuai dengan indikator yang sudah
dipersiapkan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Kita tak bisa lari dari ketentuan tersebut," katanya.
Dalam program PKAT yang dimaksud kategori II adalah warga yang masih menetap sementara, artinya warga KAT ini biasanya hidup dengan cara peladang berpindah tergantung pada potensi sumberdaya alam setempat.
Jadi, tambahnya, sesuai ketentuan bahwa pemberdayaan warga KAT katogeri II minimalnya dilaksanakan semala dua tahun berturut-turut, dan memasuki pada tahun ketiga akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Warga yang mendapatkan program PKAT selama tahun pertama warga bukan saja mendapatkan rumah tetapi dilengkapi dengan pemberian jaminan hidup (Jadup).
Sedangkan pada tahun kedua diberi kelengkapan alat pertanian dan keterampilan yang sesuai dengan potensi di wilayah tersebut. Selama dalam pemberdayaan, kata Estie, warga didampingi oleh tenaga fasilitator lokal yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Seksi Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinsos Sumbar Herizal menambahkan, program PKAT menentukan lokasinya Pemkab Kepulauan Mentawai, termasuk kelengkapan data yang akan menerima. Program yang sama pada tahun lalu, ia menjelaskan, dilaksanakan PKAT di Bakeluk dan Magosi, Kecamatan Siberut Selatan masing-masing dusun itu dibangunkan 25 unit rumah.
Sebab, penentuan jumlah unit bangunan rumah tergantung alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan bervariasi setiap tahunnya. Lokasi program PKAT membutuhkan perjuangan menuju lokasi, karena dari pusat kecamatan harus menaik mesin tempel milik masyarakat dengan menelusuri sungai-sungai kecil.
"Ketika air dangkal, maka masin tempel tidak bisa jalan dan harus didorong tanpa ada penumpang,"
ujarnya.
Selanjutnya dari pinggir sungai menuju lokasi harus menempuh jalan setapak yang dipandu warga KAT tersebut.
"Selama ini petugas menjalani dengan enjoi menuju lokasi, sehingga tidak menjadi beban sampai ke lokasi. Bahkan, baru-baru ini didatangkan Duta PKAT Krisna Mukti ke lokasi di Dusun Unggai Desa Madobak, Kecamatan Siberut Selatan," kata Erizal. (*)