Jakarta, (Antara) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak akan memberi perlindungan pada terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar Labora Sitorus. Komisioner Komnas HAM Otto Iskandar Ishak mengatakan di kantornya, Selasa, bahwa lembaga pembela hak asasi manusia tersebut hanya mengawasi dan meminta agar tidak terjadi kekerasan terhadap Labora dalam proses eksekusi. "Bukan memberikan perlindungan, hanya meminta kepolisian dan kejaksaan dalam proses eksekusi jangan sampai ada kekerasan, atau upaya paksa," kata Otto. Ia menjelaskan sebelumnya Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat agar tidak terjadi kekerasan dalam penanganan kasus Labora. Otto mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpau pada Jumat (6/2) untuk melakukan koordinasi. Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut Otto meminta agar polisi tidak mengambil tindakan atau mengeksekusi Labora sebelum Komnas HAM berbicara terlebih dulu dengan anggota polisi pemilik dana di rekening senilai Rp1,5 triliun tersebut. Sedangkan Otto menyayangkan sikap Kejati Papua yang cenderung tertutup. Ia mengatakan dirinya tidak bisa berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena tidak memiliki akses. "Yang kami sayangkan pihak kejaksaan tidak berkoordinasi dengan pihak Komnas HAM. Kejaksaan tertutup, saya tidak ada akses ke kejaksaan," kata Otto. Komnas HAM menjadwalkan akan bertemu dengan Labora pada Rabu (18/2). Ia mengatakan Komnas HAM akan meminta keterangan dari Sitorus terlebih dulu terkait perkaranya, untuk kemudian diambil tindakan. Namun Otto berharap tidak ada kekerasan yang dilakukan pada Labora saat eksekusi. "Harus bicarakan dulu persoalannya, kita dengarkan. Tapi proses eksekusi jangan sampai ada kekerasan," kata Otto. Sesuai putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Terpidana Labora Sitorus yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RSAL Sorong. Namun usai berobat, Labora Sitorus tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya. (*/jno)
Berita Terkait
Menteri HAM ingatkan pejabat kementerian tidak terlibat judi-korupsi
Selasa, 31 Desember 2024 15:33 Wib
Liverpool hancurkan West Ham United 5-0 untuk tutup 2024 dengan manis
Senin, 30 Desember 2024 5:16 Wib
Newcastle hancurkan Aston Villa, West Ham tekuk Southampton
Jumat, 27 Desember 2024 5:34 Wib
Menteri HAM pastikan warga binaan dapat hak atas kesehatan
Rabu, 25 Desember 2024 19:03 Wib
Kemenko: Pemindahan Mary Jane dari Yogya ke Jakarta sesuai SOP dan HAM
Senin, 16 Desember 2024 12:31 Wib
Menko Hukum dan HAM minta jajaran maksimal penuhi HAM di daerah
Rabu, 11 Desember 2024 17:41 Wib
Unjuk rasa hari HAM internasional di Padang
Rabu, 11 Desember 2024 14:44 Wib
Aksi Hari HAM Sedunia di Jakarta
Selasa, 10 Desember 2024 16:31 Wib