Jakarta, (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, sambut baik aspirasi masyarakat terkait Rekomendasi Ombudsman RI atas SK Menteri Kehutanan No. 463/Menhut-II/2013. Ketua Badan Pengusahaan Batam, Mustofa Wijaya, menyampaikan dukungannya terhadap Menteri LHK agar dapat menindak lanjuti Rekomendasi Ombudsman mengingat SK tersebut berimplikasi terhadap terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Riau, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama perizinan investasi, administrasi pertanahan, hingga layanan perbankan. "Mengingat fungsi Ombudsman untuk menjaga penyelenggaraan pelayanan publik dari maladministrasi akibat kekeliruan kebijakan atau perlikau pegawai, kami pasti akan menindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman," ujar Siti Nurbaya melalui siaran pers yang diterima Antara. (*/sun)
Berita Terkait
SDN 10 Sangkir Agam terima Penghargaan Adiwiyata Nasional 2024 dari Kementerian LHK
Sabtu, 28 September 2024 18:53 Wib
Gakkum LHK Sumatera jelaskan kerugian dari perburuan satwa dilindungi
Sabtu, 29 Juni 2024 7:39 Wib
Hari Lingkungan Hidup, PLN berhasil kumpulkan sampah 302 ton lewat program "Green Employee Involvement"
Senin, 10 Juni 2024 8:49 Wib
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN gelar aksi bersih dan olah sampah di 54 lokasi Se-Indonesia
Selasa, 4 Juni 2024 11:17 Wib
Wamen: Air berpotensi jadi faktor perang di masa depan
Sabtu, 27 April 2024 20:25 Wib
Pemkot Pariaman sambut positif Kementerian LHK tanam pohon di objek wisata
Jumat, 9 Februari 2024 16:31 Wib
Nagari Pasia Laweh Agam raih Anugerah Konservasi Alam dari Mentri LHK
Rabu, 8 November 2023 15:44 Wib
Kementerian LHK Ganjar Dharmasraya Nirwasita Tantra 2023
Senin, 28 Agustus 2023 10:14 Wib