Masyarakat Kota Solok Pertanyakan Peresmian Pasar Semi Modern

id Masyarakat Kota Solok Pertanyakan Peresmian Pasar Semi Modern

Masyarakat Kota Solok Pertanyakan Peresmian Pasar Semi Modern

Pasar Semi Modern dipusat kota Solok, masih ditutupi Pagar Seng

Solok, (Antara) - Masyarakat Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menagih janji pemerintah setempat untuk meresmikan pasar semi modern yang telah dua tahun selesai pembangunannya. Desakan tersebut disampaikan kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Forum Rembug Anak Nagari Solok (F-RANS) yang dipimpin Akhrizal, Dt. Nan Basa, saat mereka menemui Ketua Komisi II DPRD H. Daswippetra, pada Rabu. Akhrizal mempertanyakan tentang janji pemerintah daerah yang sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Solok, Irzal Ilyas, jika pada awal tahun ini pasar semi modern sudah dapat difungsikan dan diproduktifkan, namun sampai sekarang pasar tersebut masih dikelilingi dan ditutupi dengan pagar seng. Ia mengatakan pemerintah setempat sampai sekarang belum memberikan alasan yang pasti mengapa pasar tersebut belum difungsikan dan diresmikan. "Kalau dihitung mulai sejak selesai dilaksanakannya pembangunan pasar tersebut sekitar dua tahun yang lalu, jelas daerah telah mengalami kerugian milyaran rupiah," katanya. Seharusnya, imbuhnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, menproduktifkan pasar semi modern itu untuk melayani pedagang yang tertimpa musibah kebakaran. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Solok, H. Daswippetra, mengatakan belum diresmikannya pasar modern tersebut karena pemerintah setempat masih menyelesaikan masalah yang terjadi terkait pelaksanaan pembangunannya. Ia mengatakan, menurut informasi yang diperolehnya, masalah tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Ia menambahkan, DPRD Kota Solok sebelumnya telah melakukan hal yang sama. Bahkan, DPRD setempat sempat membawanya ke dalam hak angket untuk mencarikan solusi atas permasalahan tersebut. "Namun seiring berjalannya waktu masalah tersebut telah ditangani oleh pihak yang berwajib," katanya. Ia berharap masyarakat bisa bersabar menunggu penyelesaian masalah yang diupayakan oleh pemerintah daerah. Ia mengatakan, dari perkembangan proses hukum yang telah ditangani Kejati Sumbar, dipastikannya pasar tersebut akan dapat diresmikan pemakaiannya dalam waktu dekat. (*/cpw4)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.