LKPJ KEPALA DAERAH WAJIB DILAPORKAN KE DPRD

id LKPJ KEPALA DAERAH WAJIB DILAPORKAN KE DPRD

Ketua DPRD Pasaman Barat, Yulainto didampingiSekretaris DPRD, Syafrialis mengatakan LKPJ Bupati merupakan suatu agenda yangwajib dilaksanakan setiap akhir tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah kepada Pemerintah.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerahkepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepadamasyarakat. Maka selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan LaporanKeterangan Pertanggungjawaban akhir tahun kepada DPRD. Selanjutnya DPRD telahmembentuk Pansus yang melakukan pembahasan dengan SKPD, dan pada rapat paripurna tanggal 20 Maret 2014.

Dia mengatakan laporan itu tentunya sesuai denganvisi misi yang tertuang dalam rencana strategi Pemerintah Daerah KabupatenPasaman Barat Tahun 2013 yakni Membangun Pasaman Barat diatas Tadah Agamauntuk Kesejahteraan umat dunia dan akhirat .

Bertitik tolak dari visi tedrsebut maka arah yang dilaksanakan adalah pertama,meningkatkan kehidupan beragama serta menjujung tinggi nilai-nilai adatistiadat, seni dan budaya untuk menjaga kerukunan hidup bermasyarakat. Kedua,menciptakan Pemerintah yang bersih, berwibawa dan bebas KKN, memeliharaharmonisasi antar lembaga, mengembalikan hak dan fungsi tanah ulayat sertamenegakkan supremasi hukum

Ketiga, melaksanakan pembangunan berbasis nagaridengan menganggarkan Rp1 Miliar setiap nagari untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melaluisistem ekonomi kerakyatan (Koperasi), menguragi penganguran melalui kegiatanpadat karya. Keempat, mewujudkanmasyarakat sehat, cerdas dan menguasi teknologi dan kelima, menggali danmemanfaatkan sumber daya alam secara optimal dalam pembangunan yang berwawasanlingkungan. (Altas Maulana)