LKPJ KEPALA DAERAH WAJIB DILAPORKAN KE DPRD

id LKPJ KEPALA DAERAH WAJIB DILAPORKAN KE DPRD

Ketua DPRD Pasaman Barat, Yulainto didampingi Sekretaris DPRD, Syafrialis mengatakan LKPJ Bupati merupakan suatu agenda yang wajib dilaksanakan setiap akhir tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Maka selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir tahun kepada DPRD. Selanjutnya DPRD telah membentuk Pansus yang melakukan pembahasan dengan SKPD, dan pada rapat paripurna tanggal 20 Maret 2014.

Dia mengatakan laporan itu tentunya sesuai dengan visi misi yang tertuang dalam rencana strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013 yakni Membangun Pasaman Barat diatas Tadah Agama untuk Kesejahteraan umat dunia dan akhirat .

Bertitik tolak dari visi tedrsebut maka arah yang dilaksanakan adalah pertama, meningkatkan kehidupan beragama serta menjujung tinggi nilai-nilai adat istiadat, seni dan budaya untuk menjaga kerukunan hidup bermasyarakat. Kedua, menciptakan Pemerintah yang bersih, berwibawa dan bebas KKN, memelihara harmonisasi antar lembaga, mengembalikan hak dan fungsi tanah ulayat serta menegakkan supremasi hukum

Ketiga, melaksanakan pembangunan berbasis nagari dengan menganggarkan Rp1 Miliar setiap nagari untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sistem ekonomi kerakyatan (Koperasi), menguragi penganguran melalui kegiatan padat karya. Keempat, mewujudkan masyarakat sehat, cerdas dan menguasi teknologi dan kelima, menggali dan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. (Altas Maulana)