Lubukbasung, Sumbar, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Agam, Sumatera Barat membatasi peserta karnaval sebanyak tiga unit mobil untuk
masing-masing partai politik.
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Eri Efendi,
mengatakan, masing-masing partai hanya diperbolehkan untuk mengunakan tiga unit
mobil.
"Ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan di jalan raya selama pelaksanaan
ini," kata Eri Efendi.
Sementara barisan mobil sesuai dengan nomor urut partai politik dari satu
sampai 12 partai politik.
Masing-masing kendaraan yang digunakan membawa bendera partai dan memasang poto
caleg pada bagi mobil.
Untuk rute karnaval yakni, halaman kantor bupati, Sungai Jariang, Simpang
Gudang, Tiku, Lubukbasung, Maninjau, Matua, Padang Lua, Jambua Aia.
Selanjutnya, Simpang Taluak, Kubang Putiah, Batu Taba, Tanjung Alam, Kapau,
Pakan Kamiah, Kamang Hilia dan lainnya.
"Semelum karnaval ini dimulai, perwakilan partai politik membacakan nota
kesepakatan pemilu jujur dan adil," katanya. (ari)
Berita Terkait
Kemenang Agam berikan 10 kali bimbingan pelaksanaan ibadah bagi CJH
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Wartawan Senior Amril Jambak ikuti Pilkada Agam
Minggu, 5 Mei 2024 10:54 Wib
NasDem Agam terima enam pendaftaran bakal calon bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
Ternak warga dimangsa harimau, BKSDA Sumbar turunkan tim tangani konflik (Video)
Sabtu, 4 Mei 2024 16:35 Wib
Bupati Agam: pembentukan DOB langkah strategis tingkatkan pelayanan masyarakat
Sabtu, 4 Mei 2024 12:36 Wib
Pemkab Agam raih WTP ke 10 kali berturut-turut
Jumat, 3 Mei 2024 18:05 Wib
Polres Agam tangkap ASN diduga cabuli anak dibawah umur
Jumat, 3 Mei 2024 13:08 Wib