Lubukbasung, Sumbar, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenAgam, Sumatera Barat membatasi peserta karnaval sebanyak tiga unit mobil untukmasing-masing partai politik.
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Eri Efendi,mengatakan, masing-masing partai hanya diperbolehkan untuk mengunakan tiga unitmobil.
"Ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan di jalan raya selama pelaksanaanini," kata Eri Efendi.
Sementara barisan mobil sesuai dengan nomor urut partai politik dari satusampai 12 partai politik.
Masing-masing kendaraan yang digunakan membawa bendera partai dan memasang potocaleg pada bagi mobil.
Untuk rute karnaval yakni, halaman kantor bupati, Sungai Jariang, SimpangGudang, Tiku, Lubukbasung, Maninjau, Matua, Padang Lua, Jambua Aia.
Selanjutnya, Simpang Taluak, Kubang Putiah, Batu Taba, Tanjung Alam, Kapau,Pakan Kamiah, Kamang Hilia dan lainnya.
"Semelum karnaval ini dimulai, perwakilan partai politik membacakan notakesepakatan pemilu jujur dan adil," katanya. (ari)

