Lubukbasung, Sumbar, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Agam, Sumatera Barat membatasi peserta karnaval sebanyak tiga unit mobil untuk
masing-masing partai politik.
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Eri Efendi,
mengatakan, masing-masing partai hanya diperbolehkan untuk mengunakan tiga unit
mobil.
"Ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan di jalan raya selama pelaksanaan
ini," kata Eri Efendi.
Sementara barisan mobil sesuai dengan nomor urut partai politik dari satu
sampai 12 partai politik.
Masing-masing kendaraan yang digunakan membawa bendera partai dan memasang poto
caleg pada bagi mobil.
Untuk rute karnaval yakni, halaman kantor bupati, Sungai Jariang, Simpang
Gudang, Tiku, Lubukbasung, Maninjau, Matua, Padang Lua, Jambua Aia.
Selanjutnya, Simpang Taluak, Kubang Putiah, Batu Taba, Tanjung Alam, Kapau,
Pakan Kamiah, Kamang Hilia dan lainnya.
"Semelum karnaval ini dimulai, perwakilan partai politik membacakan nota
kesepakatan pemilu jujur dan adil," katanya. (ari)
Berita Terkait
Cuaca sulitkan Tim Gabungan Agam cari nelayan tenggelam di Danau Maninjau
Rabu, 11 Desember 2024 12:55 Wib
Pemkab Agam kerahkan tim gabungan cari nelayan tenggelam di Danau Maninjau
Rabu, 11 Desember 2024 10:15 Wib
Lapas Lubuk Basung Agam tanam jagung dukung program kemandirian pangan
Selasa, 10 Desember 2024 18:46 Wib
Lapas Lubuk Basung Agam kembangkan batok kelapa-plastik jadi kerajinan
Selasa, 10 Desember 2024 16:25 Wib
Pimpinan DPRD perempuan pertama di Agam resmi dilantik
Senin, 9 Desember 2024 14:57 Wib
Polres Agam kerahkan personel amankan demo tuntutan pencopotan kepala SMKN
Senin, 9 Desember 2024 14:33 Wib
Pemkab Agam tetapkan Nagari Balingka lokasi program TMMN 2025
Minggu, 8 Desember 2024 14:09 Wib
Pemkab Agam bekali 240 pengelola wisata-ekonomi kreatif selama 2024
Sabtu, 7 Desember 2024 14:31 Wib