Sistem Resi Gudang Menurut UU No. 9 tahun 2006 Tentang Resi Gudang

id Sistem Resi Gudang Menurut UU No. 9 tahun 2006 Tentang Resi Gudang

Sistem Resi Gudang menurut Undang-Undang nomor 9 tahun2006 tentang sistem resi gudang, adalah dokumen bukti kepemilikan atas barangyang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

Sistem resi gudang ini dapat memperkuat dayatawar-menawar petani karena petani bisa menundapenjualan komoditi setelah panen, jika harga komoditi kurang bagus.Petani dapat menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panenmereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan.

Sementara untuk kebutuhan ekonomi seperti modal untukmelanjutkan kegiatan bercocok tanam, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupidengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini. Mekanisme itusalah satunya dengan menjadikan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpandi gudang sebagai jaminan pinjaman pada pihak perbankan atau koperasi.

Nantinya, saat harga komoditi di pasaran sudah mulaimembaik, petani bisa menjual hasil panen itu, kemudian melunasi kewajibannyakepada bank.

Dengansistem tersebut diharapkan petani dapat menjual komoditi hasil panennya denganharga yang bagus di pasaran sehingga taraf hidup petani bisa lebih baik.

Namun, sistem resi gudang itu tidakpula dapat dilakukan semau pemerintah daerah, ada beberapa institusi sesuai UUyang berkompeten dalam sistem resi gudang tersebut.

Perdagangan resi gudang di Indonesiadiatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yaitusuatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untukmelakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.

Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia juga wajibmelalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan olehsuatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian yangberkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikanbahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem,dan/atau personel terpenuhi.

Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukanpenatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputipencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan,pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "PusatRegistrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadanhukum.(mko)