Padang, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), agar pegawai negeri sipil (PNS) netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar pada 30 Oktober 2013.
"PNS bersikap netral dan tidak bertindak aktif mengajak dan menggalang warga untuk dukungan salah satu kandidat tertentu," kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K, di Padang, Senin.
Menurut dia, PNS memiliki hak pilih, namun mereka tidak boleh terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik praktis Pilkada
"Tidak dibenarkan PNS terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik pasangan calon kepala daerah karena menyalahi aturan dan hal tersebut juga melanggar disiplin PNS," tambahnya.
Status PNS sangat riskan saat Pilkada ini. Para PNS dikhawatirkan, luluh dengan janji-janji para kandidat. "PNS itu harus netral, tidak ikut kampanye atau menggalang dukungan untuk salah satu kandidat. Tapi jika kami temukan ini dalam kampanye, maka kami tidak akan sungkan memberikan sanksi tegas," kata Nurlina K.
Ia mengatakan, larangan PNS menggalang dukungan untuk salah satu kandidat sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di mana, pada pasal 4 ayat (15), bunyinya, setiap PNS dilarang keras memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil kepala daerah.
"Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan larangan PNS ikut berkampanye dan pasangan calon dilarang melibatkan PNS dalam kampanye pemilihan kepala daerah," katanya.
Menurut dia, masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada temuan PNS yang nakal dalam Pemilukada nanti.
"Kami juga minta bantuan masyarakat mengawasi para PNS terlibat dalam kampanye atau menggalang dukungan salah satu calon kepala daerah," tambahnya.
Sejauh ini Panwaslu memang belum mencium ada PNS yang menggalang dukungan untuk salah satu pasangan kandidat. "Tapi jika ditemukan menggalang dukungan, pihaknya tidak akan sungkan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah untuk diteruskan ke instansi terkait," tegasnya.
Pilkada Kota Padang bakal digelar pada 30 Oktober 2013 ikuti sepuluh pasang cawako/cawako dengan jumlah pemilih 560.723 orang, 3.000 pemilih diantaranya terdaftar sebagai pemilih berkebutuhan khusus, 1.532 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sepuluh pasangan Cawako/Cawawako Padang dalam Pilkada 2013, meliputi Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra (1), Mohammad Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka (2), Desri Ayunda-James Helyward (3), Asnawi Bahar-Surya Budhi (4), Ibrahim-Nardi Gusman (5), Kandris Asrin-Hendra Dwipa (6).
Selanjutnya pasangan Maigus Nasir-Armalis (7), Indra Jaya-Yefri Hendri Dharmi (8), Syamsuar Syam-Mawardi Nur (9) dan Mahyeldi Ansarullah-Emzalmi (10). Dari sepuluh pasangan calon itu, terdapat tujuh di antaranya melalui jalur perseorangan.(*/sir)
Berita Terkait
818 warga binaan salurkan suara di dalam Rutan Padang
Rabu, 27 November 2024 16:07 Wib
Pj. Wako Padang Panjang dan istri mencoblos di TPS 08 Silaiang Bawah
Rabu, 27 November 2024 14:54 Wib
Pilkada Serentak 2024, Pj Wako Padang dan Istri Salurkan Hak Suara di TPS 1
Rabu, 27 November 2024 14:22 Wib
Lapas Padang dirikan dua TPS Khusus untuk salurkan suara narapidana (Video)
Rabu, 27 November 2024 12:39 Wib
KPU Padang Panjang jelaskan terkait penyimpanan logistik Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 21:19 Wib
Video - Pj Wako Sonny ajak masyarakat gunakan Hak Pilih
Selasa, 26 November 2024 20:57 Wib
KPU Padang Panjang musnahkan total 83 lembar surat suara rusak dan berlebih (Video)
Selasa, 26 November 2024 20:29 Wib
Polresta Padang kawal pendistribusian logistik Pilkada ke TPS
Selasa, 26 November 2024 17:41 Wib