Pemkab Agam Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Lubukbasung, Sumbar, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar mencapai sasaran dan bisa dinikmati petani di daerah itu.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (Dispertahornak) Kabupaten Agam, Afdal, di Lubukbasung, mengatakan sebelumnya banyak keluhan dari petani karena kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Karena itu kita akan lebih mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi ini, apalagi pupuk termasuk barang yang pengawasannya dilakukan langsung oleh pemerintah," katanya.
Dia mengatakan, pengawasan ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan Permendag No: 21/M-DAg/Per/6/2008 tentang pengadaan dan penyaluran untuk sektor pertanian.
Menurut dia, tujuan pengawasan ini lebih kepada agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya, sehingga petani tidak kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
Dia menambahkan, pada 2013 alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Agam sebanyak 21.340,28 ton yang tersebar di 16 kecamatan.
Sebanyak 21.340,28 ton ini terdiri dari pupuk urea 7.972,86 ton, SP 36 sebanyak 3.896,83 ton, ZA 1.621,19 ton, NPK 6.063,46 ton dan pupuk organik 1.785,94 ton.
Sedangkan harga enceran tertinggi untuk pupuk urea sebesar Rp1.800 per kg, SP 36 sebesar Rp2.000 per kg, ZA sebesar Rp1.400 per kg, NPK sebesar Rp2.300 per kg dan organik Rp500 per kg.
Penyaluran pupuk dibagi kepada tiga distributor yakni CV Gian Tani, CV Putra Arena dan CV DT Kebasaran.
"Sejauh ini pendistribusian pupuk bersubsidi oleh para distributor masih lancar, namun jika kedapatan melakukan penyimpangan jelas akan kita tindak," katanya. (ari)