Masa Jabatan Busyro Muqoddas di KPK Berakhir
Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengakhiri masa jabatan pada hari ini atau Selasa.
"Besok pagi saya ke Yogya dan seterusnya, untuk kemudian mengabdikan diri di kampus," kata Busyro saat acara perpisahan dengan wartawan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Berdasarkan Keppres Nomor 33/P Tahun 2011, Busyro menyelesaikan jabatan pada 16 Desember 2014 dengan periode jabatan 2010-2014.
"Saya masih berstatus dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia maka mulai besok saya kembali ke kampus dan mulai aktivitas di sana. Terus ke Jakarta paling hanya menyelesaikan tugas-tugas lain. Bolak balik seperlunya aja, tapi yang rutin di Yogya saja," tambah Busyro.
Sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Busyro adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 1998-2001 dan Ketua Komisi Yudisial 2005-2010.
"Saya ingin mengapresiasi kedudukan wartawan sejak Desember 2010 sampai sekarang ini," jelas Busyro.
Ia mengaku bahwa acara tersebut bukanlah perpisahan.
"Saya tidak diridhoi sama jubir (juru bicara) untuk memakai kata perpisahan saja tidak boleh," ungkap Busyro.
Busyro pun mengaku berat untuk meninggalkan KPK.
"Berat, meninggalkan lahan perjuangan yang berlika-liku. Saya kehilangan lahan juang untuk rakyat dan demi rakyat," tambah Busyro.
Busyro saat ini sedang menunggu putusan Komisi III DPR yang memutuskan siapa yang akan dipilih untuk menjadi pimpinan KPK selanjutnya antara Busyro atau Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretaris Kabinet Robby Arya Brata.
Keduanya sudah menjalani uji tes kepatutan dan kelayakan pada November lalu.
Busyro menilai ada sejumlah hal yang belum ia selesaikan selama menjabat.
"Yang belum selesai ketika KPK melakukan mapping atau memotret apakah kebijakan pemda-pemda se-Indonesia dalam menyusun ABPD itu dan membuat kebijakan di luar kebijakan ABDP itu berbasis pada transparansi, akuntabilitas," ungkap Busyro. (*/jno)