Sekda Solok Selatan kukuhkan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari

id Wali Nagari solsel,Berita solsel

Sekda Solok Selatan kukuhkan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi membacakan pakta integritas dan di ikuti oleh tujuh Wali Nagari yang masa jabatannya diperpanjang

Padang Aro (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi mengukuhkan masa perpanjangan jabatan tujuh Wali Nagari defenitif hingga 2026 sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Kami berharap agar pembangunan di setiap Nagari dapat sejalan dan sinkron dengan program pemerintah daerah dan Wali Nagari diharapkan aktif turun ke lapangan untuk memastikan semua program berjalan tepat sasaran," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan Syamsurizaldi, di Padang Aro, Kamis.

Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Wali Nagari.

Ada tiga isu prioritas yang harus diperhatikan dengan serius oleh para Wali Nagari, yaitu kemiskinan ekstrim, stunting, dan ketahanan pangan.

Setelah prosesi pengukuhan dilaksanakan pembacaan Pakta Integritas oleh Sekretaris Daerah yang diikuti oleh semua Wali Nagari.

Pakta Integritas ini menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tidak menunjukkan sikap diskriminatif dalam menjalankan tugas.

Tujuh Wali Nagari yang menerima SK adalah adalah Gusprijal, Wali Nagari Pakan Rabaa Utara, Nasril Wali Nagari Pakan Rabaa Timur, Jasman Wali Nagari Pakan Rabaa Tengah.

Selanjutnya Ahmad Julaini Wali Nagari Koto Baru, Yon Harisman Wali Nagari Padang Air Dingin, Wali Nagari Ranah Pantai Cermin, Irvan Syahrio dan Radiman Sigintir Wali Nagari Dusun Tangah.

Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 25 Juli 2024 hingga Tahun 2026.