48 Kades di Pariaman terima penambahan masa jabatan
Pariaman (ANTARA) - Sebanyak 48 kepala desa (Kades) dari 55 desa di Kota Pariaman, Sumatera Barat secara resmi menerima penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Pengukuhan dan pengambilan sumpah atau janji penambahan masa jabatan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia saat sambutan pada Pengukuhan dan Pengambilan Pengucapan Sumpah atau Janji Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan penambahan masa jabatan tersebut merupakan perjuangan Kades se-Indonesia di tingkat pemerintah pusat beberapa bulan lalu.
Ia menyampaikan pentingnya pemerintahan desa karena keberadaannya menjadi pihak terdepan dalam membantu pemerintah daerah dalam berbagai hal dan Kades serta jajarannya mengetahui kondisi masyarakatnya.
“Saya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga dengan tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak kepala desa,” kata dia.
Ia meminta kepada Kades di Pariaman untuk mempergunakan jabatan yang diemban dipergunakan di jalan yang benar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jabatan dipergunakan baik di jalan yang benar maupun di jalan yang salah maka bapak kepala desa yang nantinya akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta Kades untuk menjaga netralitas karena dalam beberapa bulan kedepan daerah itu akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah.
“Saya mengingatkan kepada kepala desa, camat, pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini," tambahnya.
Terpisah, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Yalvi Endri menjelaskan tujuh desa lainnya tidak dilakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan terhadap Kades-nya karena saat ini saat ini diisi oleh pejabat kepala desa.
"Jadi ada yang mengundurkan diri dan ada yang meninggal, sekarang desa-desa tersebut dipimpin oleh pejabat," kata dia.
Ia mengatakan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Pariaman atau pada 2025 akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak untuk tujuh desa tersebut.
"Pengukuhan dan pengambilan sumpah atau janji penambahan masa jabatan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia saat sambutan pada Pengukuhan dan Pengambilan Pengucapan Sumpah atau Janji Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan penambahan masa jabatan tersebut merupakan perjuangan Kades se-Indonesia di tingkat pemerintah pusat beberapa bulan lalu.
Ia menyampaikan pentingnya pemerintahan desa karena keberadaannya menjadi pihak terdepan dalam membantu pemerintah daerah dalam berbagai hal dan Kades serta jajarannya mengetahui kondisi masyarakatnya.
“Saya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga dengan tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak kepala desa,” kata dia.
Ia meminta kepada Kades di Pariaman untuk mempergunakan jabatan yang diemban dipergunakan di jalan yang benar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jabatan dipergunakan baik di jalan yang benar maupun di jalan yang salah maka bapak kepala desa yang nantinya akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta Kades untuk menjaga netralitas karena dalam beberapa bulan kedepan daerah itu akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah.
“Saya mengingatkan kepada kepala desa, camat, pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini," tambahnya.
Terpisah, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Yalvi Endri menjelaskan tujuh desa lainnya tidak dilakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan terhadap Kades-nya karena saat ini saat ini diisi oleh pejabat kepala desa.
"Jadi ada yang mengundurkan diri dan ada yang meninggal, sekarang desa-desa tersebut dipimpin oleh pejabat," kata dia.
Ia mengatakan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Pariaman atau pada 2025 akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak untuk tujuh desa tersebut.