Pemkab Pasaman Barat Lapor ke Menhut Terkait Hutan Lindung

id Pemkab Pasaman Barat Lapor ke Menhut Terkait Hutan Lindung

Simpang Ampek, (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat merencanakan melapor ke Menteri Kehutanan RI terkait tidak adanya tindakan tegas dari Gubernur Sumbar terkait dugaan penggarapan hutan lindung dan tambang emas di daerah itu oleh CV MM dari Madina, Sumatera Utara (Sumut) "Kami sudah menyurati gubernur namun tidak ada jawaban pasti. Kami sangat kecewa dan segera melapor ke Menteri Kehutanan RI," tegas Kepala Dinas Kehutanan Pasaman Barat, Syahnan di Simpang Ampek, Selasa. Ia menyayangkan dengan adanya kesan pembiaran terhadap dugaan penggarapan hutan lindung seluas 800 hektare. Sebab, persoalan ini sudah lintas provinsi dan gubernur harus turun tangan. Ia menyebutkan Pemkab Pasaman Barat tidak akan membiarkan hutan lindung di Kecamatan Ranah Batahan dibabat oleh perusahaan karena itu bisa berdampak buruk bagi warga sekitar. Bahkan, potensi tambang emas Pasaman Barat bisa habis dikuras perusahaan itu kalau tidak ada tindakan yang jelas. "Kami sangat menyayangkan belum adanya tindakan yang jelas dari pihak terkait dari kabupaten dan Provinsi Sumbar. Koordinasi di tingkat kabupaten dan provinsi belum membuahkan hasil makanya perlu ke tingkat pusat," sebutnya. Seperti sebelumnya, dugaan pembabatan hutan lindung seluas 800 hektare di perbatasan Pasaman Barat dengan Kabupaten Madina Provinsi Sumut makin membahayakan. Diduga lokasi tersebut sudah dibuat lokasi penambangan emas. Sejumlah pekerja diduga sudah melakukan penambangan di lokasi hutan lindung. Kabarnya perusahaan membuka lahan hanya modusnya saja. Digunakan untuk menambang emas dilokasi itu. Persoalan ini akan diusut terus dan jangan hendaknya ada oknum bermain. Saat ini di lokasi tersebut diduga ada pula aktifitas penambang emas sebanyak 36 dompeng bekerja setiap harinya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Pasaman Barat, Martha Yani, terkejut mendengar adanya dugaan aktifitas penambangan emas di lokasi hutan lindung tersebut. Sebab ia mendengar awalnya hanya dugaan pembabatan hutan lindung. "Kalau memang ada dugaan aktiftas penambangan emas. Kami akan bentuk tim khusus untuk turun ke lokasi tersebut. Sebab ini sudah melanggar UU pertambangan meneral dan batu bara. Kalau terbukti mereka bisa diancam pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar lebih," katanya. Ia menjelaskan di sekitar lokasi tersebut memang ada potensi alam berupa mineral mangan, tembaga dan emas. Buktinya, dulu ada tiga buah izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dikeluarkan oleh Pemkab Pasaman Barat di daerah Taming Tengah Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan. Luas lahan izin IPR tersebut sekitar empat hektare dan sudah pernah produksi. Wilayah itu ditetapkan wilayah tambang rakyat. "Untuk aktifitas CV. MM kami tidak ada mengeluarkan izin pertambangan, karena jelas lokasi tersebut adalah hutan lindung dan tidak boleh melakukan aktiftas disana" sebutnya. (*/eko)