Logo Header Antaranews Sumbar

Advokat Berdemo Tolak RUU Advokat

Rabu, 24 September 2014 12:06 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Massa dari delapan organisasi Advokat melakukan demonstrasi di Budaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu, guna menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang dianggap merugikan organisasi Advokat. "Kami tidak mau RUU tersebut disahkan jadi UU karena Advokat telah mempunyai UU yang sudah mengatur tentang Advokat itu sendiri," kat Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Paradi, Freddy Simatupang di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan bahwa advokat menolak RUU tersebut karena RUU itu dianggap melahirkan sebanyak-banyaknya organisasi advokat karena organisasi advokat dapat didirikan hanya dengan 35 orang advokat. RUU Advokat adalah politik kolonial "defide et impera" yang akan menghancurkan persatuan Advokat karena selama ini Advokat telah terbina melalui UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Selanjutnya, RUU Advokat dianggap menghilangkan independensi advokat karena akan membentuk Dewan Advokat Nasional selaku regulator organisasi Advokat, dengan personalia lebih banyak dari luar Advokat. Dengan disahkannya RUU yang menghancurkan persatuan advokat dan akan melahirkan advokat dari latar belakang "antah berantah" karena akan merugikan masyarakat pencari keadilan. "Kami berharap pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RUU itu dan mengembalikan aturan Advokat ke UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," ucap pria yang juga Wakil Sekjen DPP AAI. Untuk diketahui dalam demo tersebut delapan organisasi Advokat yang tergabung itu diantaranya IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI dan delapan organisasi itu telah sepakat mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).(*/sun)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026