Logo Header Antaranews Sumbar

Polri Kawal Kantor dan Gudang KPU Sumut

Rabu, 20 Agustus 2014 14:19 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Medan, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan gudang penyimpanan kotak suara hasil pemilihan presiden terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pengamanan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Medan, Rabu, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, dalam pengamanan tersebut, pihaknya mengerahkan 460 personel yang terdiri dari Satuan Sabhara dan Satuan Brimob Polda Sumut. Pola pengamanan dilakukan dengan dua cara yakni menempatkan personel dalam jumlah tertentu di sejumlah lokasi strategis seperti kantor KPU Sumut, KPU Kota Medan, dan gudang penyimpanan kotak suara. Sedangkan pola kedua berupa patroli dalam skala besar di sejumlah lokasi dengan titik awal dari Lapangan Merdeka Medan. Khusus pada Rabu tersebut, pihaknya mengetahui adanya tiga elemen masyarakat yang berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut dan satu elemen di kantor KPU Sumut. "Kami siap membantu dalam mengamankan. Anggota KPU juga siap (untuk menerima pengunjuk rasa)," katanya. Pada Kamis (21/8) yang merupakan hari pembacaan putusan MK, Polresta Medan akan menambah petugas pengamanan sebanyak 850 personel untuk menjaga berbagai kemungkinan. Pihak kepolisian mengharapkan pendukung pasangan Jokowi-JK dan Parbowo-Hatta untuk mampu bersikap dewasa dalam meyikapi putusan MK. "Polisi dituntut dewasa, masyarakat juga diharapkan dewasa agar proses demokrasi berjalan baik. Mari kita dukung apapun putusan yang diambil karena bagian dari proses hukum, dan mari kita kawal bersama," katanya. Dengan penambahan personel pengamanan dan kedewasaan politik masyarakat tersebut, diharapkan seluruh proses demokrasi dan penetapan hasil gugatan oleh MK dapat berjalan baik. "Kami akan melakukan pengamanan sampai ada pencabutan status (Siaga 1) dari Mabes Polri," ujar Kapolresta. Menurut jadwal, majelis hakim MK akan membacakan putusan gugatan hasil pilpres 2014 pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB. "Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak. Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026