Migrant Care: Penghapusan Terminal Urai Pemerasan TKI

id Migrant Care: Penghapusan Terminal Urai Pemerasan TKI

Jakarta, (Antara) - Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care menilai usulan penghapusan Terminal IV Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan terminal khusus TKI bisa membantu mengurai pemerasan terhadap pahlawan devisa tersebut. "Penghapusan terminal bisa menjadi salah satu pengurai pemerasan di antara sejumlah tempat yang selama ini tidak cukup dievaluasi," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, Senin. Namun, menurut Anis upaya penghapusan Terminal IV itu bukan satu-satunya cara untuk menghilangkan praktik pemerasan yang merugikan TKI itu, tetapi harus dibarengi dengan penegakan hukum yang adil. "Harus dicari siapa saja yang terlibat, oknum mana saja, kemana uang yang mengalir, siapa yang 'kebagian' dan menikmati itu semua," ucapnya, menegaskan. Selain itu, dia mengusulkan salah satu upaya lain yang bisa dilakukan, yakni dengan menyediakan bus-bus yang mengantarkan para TKI ke daerah terdekat, seperti Bogor, Bandung dan Purwakarta yang selama ini dilakukan dan secara gratis. "Sediakan saja bus secara gratis ke daerah-daerah mereka, karena ini juga titik pemerasan terhadap TKI," ujarnya. Terkait, pernyataan Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Haryanto yang menilai pentingnya terminal tersebut karena TKI sendiri yang menginginkannya, Anis menegaskan bahwa hal itu tidak benar. "Dari mana TKI yang menginginkannya, di mana-dimana TKI tidak ada yang mau diperas," tandasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Terminal IV Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/7) lalu. Dalam sidak tersebut, terjaring 18 orang diduga sering melakukan pemerasan terhadap TKI yang di antaranya satu anggota TNI, dua anggota Polri dan 15 masyarakat sipil. Salah satu tindakan pemerasan, di antaranya oknum memaksa TKI untuk menukarkan uang dengan kurs yang jauh di atas nilai aslinya. Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal. Namun, dalam praktiknya belum mampu memastikan sebuah sistem yang dapat melindungi TKI dari potensi intimidasi dan pemerasan. (*/jno)