Nicosia, (Antara/Xinhua) - Siprus menghapus rintangan terakhir menuju dana talangan tahap berikutnya ketika pemerintah berhasil meraih mayoritas di parlemen pada Kamis, untuk meloloskan RUU penting yang menjadi prasyarat pemberi pinjaman internasional. Para teknokrat Uni Eropa (EU) dan Dana Moneter Internasional (IMF) serta Komisi Eropa telah memberikan acungan jempol bagi perekonomian Siprus setelah tinjauan pada Mei. Namun pemerintah harus meluluskan undang-undang yang mengatur pembentukan Dewan Fiskal, yang akan melaporkan kepada Uni Eropa tentang manajemen target fiskal pemerintah dan untuk pengintegrasian Departemen Penerimaan Dalam Negeri dan layanan Pajak Nilai Tambah menjadi satu kesatuan untuk berhak atas angsuran dana bantuan berikutnya sekitar 680 juta euro (925 juta dolar AS) pada akhir bulan. Pemerintah tidak memiliki mayoritas mutlak di parlemen setelah partai koalisi junior menarik diri dari pemerintah pada Februari untuk alasan yang tidak terkait dengan perekonomian. Setelah perdebatan sengit yang berlangsung beberapa jam, DPR mengesahkan undang-undang oleh mayoritas yang setuju karena wakil oposisi pro-Eropa memihak pemerintah, dengan anggota parlemen sayap kiri memberikan suara melawan. (*/sun)
Berita Terkait
Purbaya siapkan Rp20 triliun untuk hapus tunggakan BPJS Kesehatan
Rabu, 22 Oktober 2025 19:59 Wib
Purbaya: Rencana hapus tagih kredit macet bukan solusi penyaluran FLPP
Rabu, 22 Oktober 2025 9:05 Wib
Menko PM: Pemerintah upayakan hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Kamis, 16 Oktober 2025 10:10 Wib
Istana bantah reshuffle untuk hapus menteri pemerintahan Jokowi
Selasa, 9 September 2025 5:24 Wib
Prabowo dan parpol sepakat hapus tunjangan DPR serta moratorium kunker
Minggu, 31 Agustus 2025 17:21 Wib
Menbud tegaskan tak ada niat hapus peristiwa Kongres Perempuan 1928
Selasa, 27 Mei 2025 8:15 Wib
Presiden Prabowo bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing
Kamis, 1 Mei 2025 12:45 Wib
Akses pembiayaan UMKM lewat hapus piutang terus diupayakan pemerintah
Jumat, 21 Maret 2025 17:45 Wib
