Jakarta, (Antara) - Kesatuan Pelaut Indonesia meminta BP2TKI membantu menyelesaikan hak 75 pelaut Indonesia dipulangkan dari Cape Town, Afrika Selatan, yang hingga kini masih terkatung-katung. Siaran pers KPI yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan gaji pelaut yang bekerja di kapal perikanan Taiwan itu hingga kini belum sebagian besar belum dibayar. Pelaut yang sebagian besar berasal dari daerah Pantai Utara Jawa itu bekerja di tujuh kapal perikanan dengan kontrak kerja rata-rata tiga tahun. Sebagian dari mereka ada yang sudah bekerja sampai lima-tujuh tahun. Gajinya antara 170 -350 dolar AS per bulan, tergantung jenis pekerjaannya. Rata-rata mereka hanya menerima gaji selama empat bulan pertama, sisnya belum dibayar hingga saat ini. "Nasib mereka sangat menyedihkan," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi. Selama beberapa bulan mereka terlantar setelah kapalnya ditangkap dan ditahan di Cape Town karena melakukan illegal fishing di perairan Afrika Selatan. Mereka ditahan Imigrasi di Cape Town sejak 1 Desember 2013. Atas kerja sama KBRI di Pretroria-Afsel, Konsul RI di Cape Town dan didanai pemerintah Afsel, ke-75 pelaut itu dipulangkan ke Tanah Air pada 18 Februari 2014. KPI telah menghubungi para pelaut tersebut dan beberapa dari mereka menyatakan hanya menerima 100 dolar AS dari agen yang merekrutnya. Selebihnya menyatakan belum pernah menerima pembayaran apa pun. BNP2TKI lamban Terkatung-katungnya hak 75 pelaut perikanan itu, menurut KPI, akibat lambannya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang tidak segera menuntut tanggung jawab agen/perusahaan yang merekrut mereka. Sebelumnya, 13 agen itu telah menandatangani pernyataan untuk membayar semua hak pelaut yang tidak dibayarkan oleh perusahaan/ pemilik kapal Taiwan. "BNP2TKI punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Jangan menunggu laporan dari agen. Dan bila perlu segera mempolisikan," kata Hanafi. Menurut Hanafi, masalah yang dihadapi pelaut ini termasuk kasus pidana. Karena itu, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa perlu menunggu laporan dari pelaut yang menjadi korban. Dalam kasus ini, dia juga mengingatkan adanya pelanggaran terhadap pasal 135 dan 145 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan sanksi hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp300 juta. Pelanggaran itu antara lain, pelaut yang direkrut tidak memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut (BST), tidak dilengkapi dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut) yang disahkan Ditjen Perhubungan Laut, dan Buku Pelautnya juga tidak disijil. "PKL dan buku pelaut yang ada hampir semuanya palsu atau asli tapi palsu, karena tidak ada pengesahan dari pejabat yang berwenang," ujarnya. Dia mempertanyakan mengapa pemerintah RI terkesan pasif dengan tidak menyelidiki dan memprotes pemerintah Taiwan karena kapal-kapal perikanan Taiwan yang tertangkap di Afrika Selatan itu menggunakan bendera Indonesia. Dikatakan, tujuh kapal perikanan Taiwan yang mempekerjakan 75 pelaut Indonesia itu sering mengganti bendera di laut lepas. Hanafi mempertanyakan apakah kapal-kapal ikan Taiwan yang menggunakan bendera Indonesia itu sudah melalui prosedur dan telah terdaftar di Kementerian Perhubungan. "Khusus untuk kapal perikanan, penggantian bendera asing ke Indonesia disahkan oleh Kementerian Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya. Ke-7 kapal Taiwan itu, kata Hanafi, sebelumnya bernama Hoom Xiang No.07, 19, 20, 26, 32, 34 dan 36, kemudian berubah menjadi KM. Bahari Nusantara No. 19, 5, 26, 83, KM Bintang Samudera 11, KM Mahkota Abadi 15, dan KM Samudera Golintas 231. Dengan menggunakan bendera Indonesia, kapal-kapal tersebut pernah beroperasi di Indonesia atas nama perusahaan perikanan di Indonesia, yaitu PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi, beralamat di Jl. Raya Tandurusa, Bitung, Sulawesi Utara. Kapal-kapal tersebut juga pernah menggunakan bendera Malaysia saat dioperasikan oleh Hoom Xiang Industries Sdn. Bhd. beralamat di Warehouse No. 1&2, Pelabuhan Lkim Batu Maung, Kompleks Pendataran Tuna Bukit Maung, Batu Maung, Pulau Penang, Malaysia. Namun saat tertangkap di Afrika Selatan, ke-7 kapal itu menggunakan bendera Taiwan. (*/sun)