Menperin: Sanksi Pengguna "LCGC" yang Gunakan Premium
Rabu, 2 April 2014 12:33 WIB
Jakarta, (Antara) - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi pengguna mobil ramah lingkungan ("Low Cost Green Car") yang masih menggunakan BBM bersubsidi jenis premium.
"Kami dan Kementerian Keuangan sedang menyikapi di lapangan seperti apa. Ada beberapa usulan yang sedang kita pertimbangkan. Kami belum bisa menyampaikan, tapi harus ada sanksi hukum," katanya saat ditemui seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu.
Hidayat menambahkan mobil ramah lingkungan seharusnya sudah menggunakan bensin jenis RON 92 atau pertamax, yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi mobil tersebut, namun fakta di lapangan masih ada pengguna mobil LCGC yang menggunakan bensin premium.
"Kalau diharuskan secara teknologi, dia harus pakai RON 92, tapi pada kenyataannya dia beli yang lebih murah. Sebenarnya, itu merugikan mereka sendiri. Ini sedang dipikirkan sanksinya apa," ucapnya.
Hidayat memastikan pemberian sanksi ini tidak diberikan bagi para produsen, karena industri perakit mobil telah memberikan instruksi yang jelas terkait pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan secara efisien.
"Produsennya pun sudah ketat karena teknologinya sudah didesain sedemikian rupa, kalau tidak menggunakan sesuai manual, itu barang akan cepat rusak," tuturnya.
Ia memastikan penggunaan mobil ramah lingkungan dapat menghemat konsumsi bahan bakar sebanyak 60 persen, namun tidak seharusnya bensin yang digunakan adalah jenis premium atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Teknologi ini membuat penghematan, dari 12 liter per kilometer menjadi 20 liter per kilometer. Kita sedang mencari cara kalau dia menggunakan diluar ketentuan, misalnya, tidak menggunakan pertamax," kata Hidayat. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rakor dengan Kepala Daerah se-Jawa Barat, Menteri Nusron ungkap skema penggantian dan sanksi alih fungsi lahan sawah
19 December 2025 18:22 WIB
BKPSDM Dharmasraya beri sanksi belasan ASN indisipliner, empat sudah dipecat
03 November 2025 18:38 WIB
Wako Ramlan tegaskan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran proyek pembangunan di Bukittinggi
27 October 2025 18:01 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018