Lubukbasung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberikan sanksi disiplin kepada warga binaan pemasyarakatan yang kedapatan memiliki telpon genggam dan barang dilarang lain.
"Hukum disiplin kita berikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang kedapatan menggunakan telpon genggam," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto di Lubuk Basung, Senin.
Ia mengatakan sanksi juga berupa pemindahan warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Lubuk Basung ke Lapas Pariaman.
Ini sanksi yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang kedapatan memiliki telpon genggam.
Sementara Lapas Kelas IIB Lubuk Basung telah menyediakan Warung Telekomunikasi khusus di Lapas (Wartelpas).
"Kita menyediakan Wartelpas untuk memudahkan warga binaan pemasyarakatan melakukan komunikasi dengan pihak keluarganya," katanya.
Ia menambahkan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung setiap bulan melakukan razia di blok atau kamar warga binaan pemasyarakatan.
Petugas kebanyakan menemukan sendok besi, cukur kumis dan lainnya saat razia tersebut.
"Kita melakukan razia setiap bulan dan barang kita temukan itu langsung diamankan. Sebelumnya ada kedapatan membawa telpon genggam dan langsung kita beri sanksi," katanya.
Ia mengakui jumlah warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung sebanyak 440 orang.
Mereka dibina berupa mengaji, pramuka, kerajinan tangan, berkebun dan lainnya untuk membekali mereka nantinya.
