Bawaslu Kabulkan Gugatan Dua Caleg DPD
Jumat, 28 Maret 2014 7:36 WIB
Jakarta, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan dua caleg Dewan Perwakilan Daerah, Arieston Dappa dan Raymond Sahetapy, terkait dengan persoalan diskualifikasi terhadap mereka karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum.
"Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (27/3) malam.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan dua caleg (caleg) tersebut untuk menyerahkan dan melengkapi berkas laporan awal dana kampanye mereka ke masing-masing KPU provinsi sesuai daerah perwakilan mereka.
Laporan tersebut harus sudah diberikan ke KPU provinsi paling lambat Sabtu (29/3) pukul 23.59 Wita.
Bawaslu juga menilai KPU tidak memberikan pelayanan maksimal terhadap para peserta pemilu dengan membatasi jam penyerahan laporan dana kampanye yang pengaturannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Alasan KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye, hingga pukul 18.00, dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, itu tidak dapat diterima," kata Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.
Dalam undang-undang, parpol peserta pemilu, sesuai tingkatannya, wajib memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka.
Mengingat pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dimulai 16 Maret, maka laporan awal dana kampanye tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU pada 2 Maret. Melalui surat edaran, KPU menetapkan batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah pukul 18.00 waktu setempat.
Berdasarkan berita acara Bawaslu, Arieston Dappa terlambat 15 menit dari ketentuan batas waktu KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan Raymond Sahetapy menyerahkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah pukul 18.10 Wita atau terlambat 10 menit.
"Menurut Bawaslu, pada 2 Maret sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap," ujar Endang. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak miliki skuad cukup, Liga Premier kabulkan permintaan Newcastle tunda laga kontra Everton
29 December 2021 6:05 WIB, 2021
PTTUN kabulkan gugatan bakal calon bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung
04 November 2020 16:52 WIB, 2020
Klopp dan Mourinho kompak kritik putusan CAS kabulkan gugatan City atas sanksi UEFA
15 July 2020 6:52 WIB, 2020
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018