PBB: Hukuman Mati Massal di Mesir Langgar Hukum Internasional
Selasa, 25 Maret 2014 19:30 WIB
Jenewa, (Antara/Reuters) - Komisi hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis menyatakan bahwa keputusan pengadilan Mesir untuk menghukum mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin bertentangan dengan hukum internasional.
PBB juga khawatir ribuan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya akan menghadapi nasib serupa.
Sejumlah pembela hak asasi manusia dan ahli hukum menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai hukuman mati massal terbesar sepanjang sejarah modern Mesir.
Pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 682 lainnya juga sedang menjalani pengadilan yang sama pada Kamis.
"Penjatuhan hukuman mati kepada banyak orang di pengadilan yang dipenuhi ketidakwajawan adalah hal yang bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia," kata juru bicara komisi hak asasi manusia, Rupert Colville, kepada para wartawan di Jenewa.
"Proses peradilan massal terhadap 529 orang itu hanya berlangsung selama dua hari. Ini jelas tidak memenuhi persyaratan paling dasar terhadap proses peradilan yang adil," kata dia.
Sebanyak 398 terdakwa bahkan diadili secara in absensia (tanpa kehadiran orang yang bersangkutan).
Dakwaan terhadap para terhukum sampai saat ini belum diketahui karena tidak dibacakan di pengadilan dan tidak semua dari mereka mempunyai pengacara," kata Colville.
Pengacara terdakwa mengatakan mereka tidak mempunyai akses yang cukup terhadap kliennya dan menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti yang dihadirkan oleh pembela, kata Colville.
"Kami sangat khawatir terhadap para terdakwa lainnya yang telah ditahan sejak Juli tahun lalu oleh tuduhan yang sama. Pengadilan pidana Minya di selatan Mesir hari ini memproses lebih dari 600 orang atas tuduhan menjadi anggota Ikhwanul Muslimin dan sejumlah hal lainnya," kata Colville. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi III DPR tolak hukuman mati ayah bunuh pelaku pelecehan anaknya di Pariaman
11 February 2026 10:19 WIB
Polri ungkap ancaman hukuman di bawah lima tahun bikin Lisa Mariana tak ditahan
25 October 2025 5:03 WIB
PN Padang jatuhkan hukuman seumur hidup untuk mantan Kabagops Polres Solok Selatan
17 September 2025 19:58 WIB
Terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dituntut hukuman mati
08 July 2025 19:50 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018