Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi dalam sebuah rumah di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, di Lhokseumawe, Senin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, kemudian ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) berperan untuk menjemput PSK ke lokasi.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah seorang personel melakukan undercover buy atau penyamaran dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.
Saat itu, tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk sekali layanan, sudah termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun Dana atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah yang telah ditentukan.
"Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi," ujarnya.
Setelah itu, lanjut AKBP Dr Ahzan, petugas langsung menangkap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri.
Dua tersangka lainnya akhirnya dapat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.
"Tersangka MS, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS," katanya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda maksimal 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Dalam kesempatan ini, Kapolres mengingatkan bahwa pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila melalui platform digital, diharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk mencegahnya.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum," ujar AKBP Dr Ahzan.