Logo Header Antaranews Sumbar

JPU Kejari Pasaman tuntut hukuman mati tiga pengedar 514,2 kg ganja, tiga lainnya seumur hidup

Senin, 23 Juni 2025 20:31 WIB
Image Print
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat saat menggelar sidang tuntutan perkara tindak pidana Narkotika jenis golongan I dengan Barang Bukti (BB) sebesar 514,2 kilogram Ganja diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6/2025).ANTARA/HO-Kejari Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menggelar sidang perkara tindak pidana Narkotika jenis golongan I dengan Barang Bukti (BB) sebesar 514,2 kilogram Ganja di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Andi Irfan mengatakan dalam perkara tersebut sebanyak enam orang terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut tiga terdakwa yaitu MR(29) selaku pemilik barang (pembeli), SB (41) dan H (32) selaku penjual (penyedia barang) dengan pidana mati," terang Andi Irfan.

Selanjutnya kata Andi Irfan tiga orang terdakwa lainnya masing-masing bernama RY (27), PH(28) dan ZRW (28) sebagai pengangkut (kurir) dituntun pidana seumur hidup.

"Tuntutan pidana ini dilaksanakan, setelah melalui proses sidang dan pemeriksaan terhadap saksi saksi kurang lebih sebanyak 16 orang serta pemeriksaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping," katanya.

Para terdakwa kata dia akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya satu minggu kedepan yakni hari Senin tanggal 30 Juni 2025 mendatang.

"Keenam terdakwa saat ini sementara menjalani tahanan di Rutan Kelas II B lubuk Sikaping sampai putusan sidang incrach," katanya.

Sementara Kepala seksi intelijen Kejari Pasaman Erik mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja ini merupakan hasil penangkapan BNN Sumbar di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada Jumat (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB lalu.

Masing-masing terdakwa bernama MR (29) warga Simpang Kiambang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, selaku pihak yang melakukan pemesanan (pembeli) Narkotika jenis Ganja.

SB (41) dan H (32) warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebagai pihak yang menyediakan atau penjual Narkotika jenis Ganja di Provinsi Aceh Aceh. PH (28) dan ZRW (28) warga Kabupaten Tanah Datar sebagai pengangkut Narkotika jenis Ganja dengan kendaraan lain dari Aceh.

Selanjutnya kata dia, tersangka atas nama Randi Y (27) warga Kota Bukittinggi yang turut serta ikut bersama sama dengan terdakwa R yang mengendarai kendaraan pengangkut Narkotika jenis Ganja.

Dari operasi pengungkapan itu kata dia turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika golongan I jenis Ganja asal Aceh sebanyak 497 paket besar dengan berat 514,2 Kilogram.

"Disisihkan seberat 41 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Kemudian 1,1 Kilogram untuk pembuktian di persidangan. Sementara sisanya sebesar 513 kilogram dimusnahkan sesuai dengan berita acara tanggal 31 Oktober 2024 lalu," kata Erik.

Disamping itu kata dia turut diserahkan dua unit kendaraan roda 4 yang digunakan tersangka untuk mengangkut Narkotika jenis Ganja dari Aceh ke Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.



Pewarta:
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026