DPR Siapkan Skenario Lembaga Pangan
Minggu, 2 Desember 2012 11:39 WIB
Jakarta, (ANTARA) - Komisi IV DPR telah menyiapkan tiga skenario lembaga pangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Minggu mengatakan, saat ini ada tiga lembaga pangan yakni Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang diketuai Presiden, Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian dan Perum Bulog.
"Yang pasti, nantinya lembaga pangan tersebut harus berada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada presiden," katanya.
Menurut Herman, skenario pertama nantinya yakni meleburkan DKP, BKP dan Bulog menjadi satu lembaga pangan setingkat kementerian.
Lembaga pangan tersebut nantinya menjadi regulator (pengambil kebijakan) sedangkan sebagai operator (pelaksana kebijakan) pemerintah bisa menunjuk ke Bulog.
"Untuk nama lembaga, kami mempersilahkan pemerintah memberikan. Apakah badan kemandirian pangan, atau badan kedaulatan pangan," katanya.
Kedua, lanjutnya, pemerintah bisa membentuk holding pangan yang mana posisi Bulog tetap seperti saat ini yakni sebagai penyedia, pendistribusi, pergudangan dan stabilisator pangan.
Sementara itu, lanjutnya posisi BKP ditingkatkan menjadi badan atau lembaga yang mengurusi bidang pangan dan bertangung jawab langsung kepada presiden sedangkan DKP dibubarkan.
Skenario ketiga, Herman mengusulkan, pemerintah membubarkan DKP dan BKP, sementara posisi Bulog dinaikkan pangkatnya setingkat kementerian yang bertangung jawab langsung ke presiden.
Lembaga pangan tersebut, katanya saat Media Gathering Forum Wartawan Bulog bertema "Menatap Lembaga Stabilisator Pangan Masa Depan", nantinya fokus menangangi lima komoditi yakni beras, jagung, kedelai, gula dan daging.
"Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk berpikir secara mendalam agar lembaga tersebut bisa terwujud dengan baik. Karena itu waktu yang diberikan tiga tahun untuk membentuk lembaga pangan. Kami juga mempertimbangkan situasi politik tahun 2014," katanya.
Tidak dapat Diintervensi,/b>
Politisi dari Partai Demokrat itu mengatakan, dengan posisi lembaga pangan yang berada langsung di bawah presiden, lembaga tersebut tidak dapat diintervensi instansi lainnya seperti Menko Perekonomian.
Karena itu, harus ada lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dan bertugas melaksanakan tugas pemerintah bidang pangan.
"Bulog tidak akan mampu menangani hal tersebut jika hanya sebatas Perum," katanya.
Untuk itu, Komisi IV memberikan mandat penuh kepada pemerintah, terutama Presiden membentuk lembaga pangan tersebut.
Namun Herman menegaskan, lembaga tersebut sifatnya struktural, bukan fungsional, sebab jika fungsional, maka lembaga itu tidak bertanggung jawab ke presiden, tapi ke kementerian yang membawahi lembaga itu.
"Kami inginkan badan struktural yang melaporkan langsung ke presiden. Jadi presiden tidak kami berikan 'cek kosong', tapi sudah diberikan pilihan," katanya.
Potensi anggaran untuk berjalannya lembaga tersebut cukup besar, lanjut dia, misalnya, jika pemerintah mengambil pilihan peleburan BKP sebagai regulator dan Bulog sebagai operator, maka potensi anggarannya cukup besar.
BKP setiap tahun mendapat anggaran sebanyak Rp650 miliar, sedangkan Bulog memiliki omset sebesar Rp 24 triliun.
"Jadi dari sisi anggaran tidak akan sulit. Sudah ada energi untuk bekerja," tegasnya.
Perkuat Posisi
Sementara itu Staf Ahli Dewan Pengawas Bulog, Edi Santosa mengatakan, jika pemerintah menjadikan Bulog sebagai lembaga stabilisator, maka pemerintah harus memperkuat posisi kelembagaan Bulog.
Caranya, menurut dia, pemerintah harus menempatkan Bulog sebagai operator pemerintah yang lebih dinamis dan memperkuat dukungan regulasi untuk penguatan peran dan fungsi Bulog. "Bulog juga harus mendapat dukungan anggaran yang memadai," katanya.
Pengurus DPP Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Suryo Bawono mengatakan, bagi petani yang terpenting bukan pada nama lembaga, tapi hak lembaga pangan tersebut.
Lembaga tersebut, menurut dia, harus bisa menentukan kebijakan dan melaksanakan kebijakan sendiri, terutama dalam menangani lima produk pangan.
Dikatakannya, kalau kebijakan masih ada di tempat lain, maka lembaga tersebut tidak mempunyai kewenangan apa-apa.
Jadi, tambahnya, lembaga otoritas pangan tersebut harus bisa menentukan otoritas, bukan sekadar menghimbau atau rekomendasi.
"Justru lembaga baru untuk menyederhanakan prosedur. Jadi saya setuju ada lembaga pangan yang bertugas sebagai regulator dan operator," tambah Suryo. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018