Padang, 4/3 (Antara)- Pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Padang Mahyeldi -Emzalmi yang diusung PKS dan PPP menurunkan 4.596 relawan di tempat pemungutan suara (TPS) menghadapi pelaksanaan pilkada Padang putaran II yang digelar 5 Maret. 4.596 relawan tersebut disebar di 1.532 TPS yang ada di Kota Padang untuk mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan dengan aman dan mengantisipasi terjadinya kecurangan, kata Ketua Tim Sukses pasangan Mahyeldi-Emzalmi, Muharlion di Padang, Selasa. Ia mengatakan, selain menyiapkan relawan, tim juga menurunkan 1.532 saksi per TPS yang bertugas mengawal proses pemungutan hingga proses penghitungan suara. Tidak hanya itu, setiap lima TPS juga disiapkan satu orang koordinator saksi yang bertugas mengkoordinir saksi dan menyiapkan semua kebutuhan saksi di TPS, kata dia yang merupakan Sekretaris DPD PKS Padang. Kemudian, pada hari pencoblosan, ia mengajak semua masyarakat bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada putaran II agar berjalan dengan aman, lancar dan tidak ada kecurangan. Ia optimistis berdasarkan persiapan yang telah dilakukan sejak kampanye putaran pertama calon yang diusungnya akan dapat meraih suara terbanyak pada pilkada Padang putaran II. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, mengingatkan saksi kandidat calon wali kota dan wakil wali kota harus menyerahkan surat mandat kepada panitia pemilihan setempat satu hari sebelum bertugas. Bagi saksi yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), harus menyerahkan surat mandat paling lambat hari ini kepada ketua panitia pemungutan suara di TPS, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjams. Ia mengatakan, bagi saksi yang tidak menyerahkan surat mandat secara aturan tidak dibenarkan masuk ke lokasi TPS, kendati yang bersangkutan adalah saksi resmi. Kemudian, ia mengingatkan agar saksi sudah hadir sebelum pukul 07.00 WIB dan dilarang meninggalkan TPS hingga penghitungan suara selesai. Sebelumnya sudah dilakukan koordinasi agar tim sukses dapat menyiapkan kebutuhan saksi sehingga saat bertugas tidak harus meninggalkan lokasi, kata dia. Jika ada saksi yang keberatan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara dapat mengajukan protes kepada ketua TPS. Bila keberatan tidak dapat diselesaikan oleh ketua TPS, saksi dapat mengisi formulir keberatan dan akan diselesaikan saat rekapitulasi suara di tingkat kelurahan.(wan)