Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran dan surat keputusan tentang dana perlindungan pemodal sebagai pendukung implementasi atas ketentuan mengenai dana perlindungan pemodal dalam pemberian ganti rugi atas aset pemodal yang hilang. Siaran pers OJK melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Minggu, menyebutkan surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18/SEOJK.04/2013 tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal. Sementara surat keputusan dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dalam Rangka Pembayaran Ganti Rugi kepada Pemodal dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal. Penerbitan surat edaran dan surat keputusan pada Selasa, 31 Desember 2013 tersebut adalah dalam rangka mendukung implementasi dana perlindungan pemodal dalam pemberian ganti rugi atas Aset Pemodal yang hilang. Penerbitan SE OJK 18/2013 adalah untuk melaksanakan amanat angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan KL Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Secara substansi OJK harus menerbitkan kriteria yang menjadi dasar pernyataan tertulis bahwa terdapat kehilangan Aset Pemodal, Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang. Sedangkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 diterbitkan dalam rangka menetapkan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dalam pembayaran ganti rugi dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal. Materi pokok SE OJK 18/2013 adalah penanganan klaim Pemodal oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal akan dilakukan setelah diterbitkannya Pernyataan Tertulis oleh OJK. Ketentuan pelaksanaannya harus memenuhi kriteria dari unsur Aset Pemodal yang hilang; unsur Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang; unsur terkait Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK, atau unsur terkait Kustodian berupa Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodan dibatalkan oleh OJK. Sedangkan materi pokok SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 adalah bahwa batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp25 juta. Dan batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp50 juta. Penerbitan SE dan SK OJK itu diharapkan dapat menambah rasa aman pemodal dalam melakukan transaksi efek di pasar modal dan meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap Pasar Modal Indonesia. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024