DPR Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi JICT
Jumat, 27 Desember 2013 6:27 WIB
Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) senilai Rp12,9 miliar.
"Jaksa Agung harus mengevaluasi sejumlah kasus yang menggantung dan segera melanjutkan ke proses penuntutan," kata Eva saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Eva mengatakan, Kejagung sebaiknya menyelesaikan penanganan kasus korupsi yang selama ini tidak pernah selesai, padahal penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari pejabat terkait.
Eva mempertanyakan langkah Kejagung dalam penanganan dugaan kasus korupsi PT JICT yang tidak ada perkembangannya.
"Saya menduga Kejagung tidak berani menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena bukti kuat," ujar Eva.
Berdasarkan informasi, proyek privatisasi PT JITC atau Pelindo II diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp12,9 miliar.
Bahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telahh menerbitkan Surat Nomor : Print-70/F/Fkp.1/06/2000 tertanggal 2 Juni 2000 terkait penetapan tersangka pejabat terkait berinisial TA dan H. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Zigo Rolanda desak perbaikan, Dermaga Muaro Padang masuk proses tender Rp10 Miliar
25 August 2025 14:26 WIB
Pemkab Padang Pariaman desak PDAM bertransformasi tingkatkan pelayanan dan PAD
21 June 2025 15:05 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018