Pemerintah Kaji Pengganti Permanen BP Migas
Rabu, 21 November 2012 12:31 WIB
Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah sedang mengkaji sejumlah opsi bentuk institusi yang akan menggantikan secara permanen peran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo di Jakarta, Rabu mengatakan, opsi-opsi tersebut nantinya akan dibicarakan dengan DPR.
"Pemerintah akan menjalankan amanat MK yang menyebutkan pengalihan BP Migas ke Kementerian ESDM dilakukan sampai adanya UU baru," katanya.
Menurut dia, opsi-opsi tersebut antara lain institusi berbentuk satuan kerja khusus, BUMN baru di bawah Kementerian ESDM, atau PT Pertamina (Persero).
"Masih banyak opsinya," ujarnya.
Kepentingan pemerintah, lanjutnya, adalah opsi yang dipilih bisa memberikan manfaat migas sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Pascapembubaran BP Migas, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas).
Satuan kerja itu sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru.
Mengacu putusan MK
Sementara, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa meminta pemerintah tetap harus mengacu amanat putusan MK yang menyebutkan kedaulatan energi sepenuhnya di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Jangan melenceng dari itu," katanya.
BPK melakukan audit pada BP Migas sejak berdiri tahun 2002 hingga dibubarkan 13 November 2012.
Audit dengan tujuan tertentu itu ditargetkan selesai Maret 2013.
BPK juga akan melakukan pemeriksan pada pengganti sementara BP Migas yakni SKSP Migas.
Pada 13 November 2012, MK memutuskan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.
MK mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM sampai ada UU yang baru.
Atas putusan MK itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 dan dua keputusan menteri yakni Kepmen ESDM No 3135 dan 3136 pada hari yang sama.
Sesuai aturan tersebut, pemerintah membentuk SKSP Migas sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Pariaman kaji penghentian sistem operasional terbuka TPA Tungkal Selatan
30 May 2025 14:24 WIB