Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat sedang mengkaji penghentian sistem operasional terbuka atau 'open dumping' tempat pembuangan akhir (TPA) di Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Timur guna menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 361 Tahun 2025 tertanggal 17 Maret 2025.
"Kami menyikapi serius SK dari Menteri Lingkungan Hidup ini, dengan menggandeng tenaga ahli dari Departemen Teknik Lingkungan UNAND Padang guna memberikan Kajian Penghentian Operasional Open Dumping TPA Sampah Tungkal Selatan,” kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di Pariaman, Jumat.
Ia menyampaikan dalam SK tersebut ditegaskan terkait penghentian sistem operasional terbuka paling lambat 180 hari pasca SK itu diterima dan menyusun dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah secara terbuka serta rencana pembangunan pengelolaan sampah secara lahan urug saniter atau sanitari landfill.
Menurutnya kajian penghentian operasional open dumping di TPA Tungkal Selatan merupakan langkah penting menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"Oleh karena kami telah mengajukan penggeseran anggaran tahun anggaran 2025 (ke DPRD setempat)," katanya.
Ia berharap dengan adanya kajian yang komprehensif dan implementasi kebijakan yang tepat maka dapat mencapai tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
"Kami akan memanfaatkan semua sumber daya yang ada dan kedepan akan merangkul pemerhati lingkungan terhadap permasalahan sampah ini,” ujarnya.
Diketahui sistem pengelolaan sampah sanitari landfill merupakan sistem pengelolaan sampah modern yang menggunakan metode pembuangan sampah dengan menumpuknya di lokasi yang cekung kemudian dipadatkan dan ditimbun dengan tanah.
Sistem ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan mengurangi risiko pencemaran air tanah dan udara.
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sri Wahyono mengingatkan pentingnya tempat pemrosesan akhir (TPA) yang ramah lingkungan, salah satunya dengan mengelola air lindi yang mengandung cemaran dari sampah.
Dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Peneliti Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN Sri Wahyono menjelaskan untuk mewujudkan lahan urug saniter (sanitary landfill) dipastikan adanya lapisan kedap air di bagian paling dasar dari TPA tersebut.
"Sehingga nanti air lindi atau air sampah itu tidak langsung meresap tetapi bisa langsung terarahkan dan kemudian air disalurkan, biasanya di bawah ada saluran air lindi," ujar Wahyono.
Air lindi yang ditampung itu kemudian harus ditangani lebih lanjut untuk menurunkan kandungan pencemar di dalamnya. Pengelolaan dan pencegahan air lindi masuk ke tanah secara langsung, mengingat dapat mencemari lingkungan karena kandungan yang di dalamnya.