LSM Desak Pemerintah Jangan Gegabah Izinkan Hti
Jumat, 22 November 2013 9:35 WIB
Jakarta, (Antara) - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemerintah tidak gegabah memberikan izin hutan tanaman industri (HTI) kepada perusahaan karena hal itu akan memicu pola ekstraktif yang mengakibatkan kerusakan sistematis.
"Tanggung jawab dan sanksi terhadap unsur eksekutif pemerintahan yang memberikan kuasa HTI dan perkebunan skala besar harus segera diwujudkan untuk mengendalikan kerusakan yang telah melampaui daya tampung lingkungan ini," kata Pengkampanye Hutan Walhi Nasional Zenzi Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kerusakan seperti banyaknya kebakaran hutan di berbagai daerah tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukkan lahan dan hutan di Indonesia yang mengacu kepada relasi politik rezim yang berkuasa.
Ia berpendapat, telah terjadi perubahan pola eksploitasi hutan menjadi pola ekstraktif dan monokultur seperti perkebunan sawit, HTI dan tambang yang menciptakan kerusakan yang lebih besar dan sistematis terhadap lingkungan dan hajat hidup rakyat.
"Puluhan juta wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan bentang alam homogen oleh sawit, Ecalyptus dan Akasia, menciftakan akumulasi kerusakan yang komplek dan masiv terhadap bentang alam di beberapa pulau di Indonesia," katanya.
Berdasarkan data Walhi, Provinsi Riau dan Jambi sebagai potret daerah yang telah mengalami kerusakan parah. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (20/11) menggelar sidang pertama gugatan kebakaran hutan di ke dua provinsi itu.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Kehutanan akan melakukan pembatasan HTI dan hak pengusahaan hutan (HPH) guna memberi peluang yang sama kepada pengusaha hutan rakyat untuk memperoleh lahan sebagaimana pengusaha besar.
"Kami akan mengatur pengawasan lahan untuk bisnis agar pengusaha hutan rakyat memiliki kesempatan seluas-luasnya dalam berusaha," katanya saat kunjungan ke Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Kamis (24/10).
Wacana pembatasan luas lahan HTI dan HPH tersebut merupakan revisi dari peraturan pemerintah (PP) 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.
Menurut Zulkifli, jika izin pengusahaan hutan diberikan terlalu luas, umumnya akan ada "land banking" atau semata menguasai lahan tanpa dimanfaatkan sehingga terjadi "idle" (terlantar).
Karena itu, lanjutnya, izin pengusahaan hutan perlu dibatasi dan memberikan kesempatan bagi pengusaha lain untuk memanfaatkan areal tersebut.(*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Zigo Rolanda desak perbaikan, Dermaga Muaro Padang masuk proses tender Rp10 Miliar
25 August 2025 14:26 WIB
Pemkab Padang Pariaman desak PDAM bertransformasi tingkatkan pelayanan dan PAD
21 June 2025 15:05 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018