Jakarta, (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan menargetkan audit menyeluruh terhadap Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi akan selesai pada Maret 2013. Anggota BPK, Ali Masykur Musa usai bertemu dengan Menteri ESDM sekaligus Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) sebagai pengganti BP Migas, Jero Wacik di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa mengatakan, audit merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas pada 13 November lalu. "Sehari setelah putusan MK, kami lakukan rapat membahas hasil putusan tersebut. Salah satu keputusan rapat adalah mengaudit BP Migas," ujarnya. Menurut dia, audit tersebut penting sebagai akuntabilitas lembaga pemerintahan. "Apalagi ini menyangkut migas yang memberikan penerimaan bagi negara Rp360 triliun," katanya. Ali juga mengatakan, audit tersebut tidak termasuk jenis pemeriksaan rutin, namun dengan tujuan tertentu. "Audit ini dilakukan secara komprehensif sejak BP Migas berdiri pada 2002 sampai dibubarkan pada 13 November 2012," katanya. Jadi, lanjutnya, pemeriksaan tahunan BPK terhadap BP Migas dengan hasil wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun terakhir akan menjadi bagian audit komprehensif. Menurut dia, secara garis besar, audit terhadap BP Migas menyangkut dua hal. Pertama, neraca anggaran BP Migas yang mencapai sekitar Rp2 triliun. Kedua, kontrak BP Migas ke pihak ketiga yakni terhadap sekitar 300-an kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). "Di dalamnya termasuk antara lain soal 'cost recovery', pajak-pajak, dan penerimaan," ujarnya. Sementara, Jero Wacik mengatakan, audit BPK terhadap BP Migas merupakan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, audit terhadap BP Migas sebelum 13 November 2012 bukanlah menjadi tanggung jawab dirinya. "Meski, sebagai Menteri ESDM ada koordinasi dengan BP Migas," katanya. Namun, setelah 13 November 2012, BP Migas yang selanjutnya menjadi SKSP Migas menjadi tanggung jawab Jero Wacik. "Audit BPK ini jadi pegangan saya untuk perbaikan," ujarnya. Pada 13 November 2013, MK memutuskan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM sampai ada UU yang baru. Atas putusan MK itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 dan dua keputusan menteri yakni Kepmen ESDM No 3135 dan 3136 pada hari yang sama. Sesuai aturan tersebut, pemerintah membentuk SKSP Migas sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru. (*/jno)