Padang (ANTARA) - DPW Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Barat tengah memproses pemecatan Marfendi sebagai kader partai tersebut karena dinilai  melakukan tindakan yang berseberangan dengan keputusan partai.

Wakil Ketua DPW PKS Sumatera Barat Zuladli ketika dikonfirmasi di Padang, Rabu menyatakan bahwa Marfendi sudah mengambil tindakan melawan keputusan Partai dan sudah dilaksanakan proses pemecatan yang bersangkutan karena  mencalonkan diri sebagai calon Wali kota Bukittnggi atas inisitif pribadi.

Zuladli menyampaikan, bahwa sesuai mekanisme partai, sidang proses pemecatan Marfendi sedang berjalan di Dewan Etik Daerah DPD PKS Bukittinggi, dan Insya Allah PKS akan memberikan sanksi tegas kepada Kader PKS yang terbukti melanggar AD ART partai.

Sejalan dengan itu Sekretaris DPW PKS Sunatera Barat Rahmat Saleh mengatakan bahwa Calon yang diusung PKS pada pilkada Bukittinggi adalah pasangan Ramlan Nurmatias. 

"Adapun Marfendi maju atas inisiatif pribadi dan berseberangan dengan keputusan Partai," kata dia.

Sebelumnya DPW PKS  Sumbar telah menetapkan satu-satunya calon yang diusung PKS adalah Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPC) Bukittinggi, Ibnu Asis yang berpasangan dengan Ramlan Nurmatias.

Namun ternyata, Marfendi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bukittinggi serta Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS, mendaftar di waktu terakhir ke KPU melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Sementara itu, Marfendi di saat mendaftar ke KPU Bukittinggi mengatakan dirinya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke PKS terkait keputusannya maju di Pilkada.

"Ya sudah ya, surat pemberitahuan sudah dikirimkan. Namun tentu bagaimana keputusannya saya serahkan ke partai," kata Marfendi.*

Pewarta : Rilis
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024