Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap tersangka DN (23) dan suaminya RY (25) bandar arisan bodong dengan omset mencapai miliaran rupiah.
"Pelaku kami tangkap di Desa Jayapura, Kabupaten OKU Timur pada Minggu (12/3)," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono saat gelar kasus di Mapolres setempat, Senin.
Dia mengatakan, berdasarkan data tercatat sebanyak 105 orang warga di Kabupaten OKU yang menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka DN.
Hanya dengan modal memposting di media sosial (medsos), DN selaku owner arisan online di Baturaja, Kabupaten OKU, bersama suaminya RY sukses menipu ratusan orang korban dan meraup untung hingga Rp6,3 miliar.
"Pelaku ini awalnya mengenalkan usaha arisan onlinenya lewat medsos dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar," katanya.
Saat kedoknya terbongkar, kata dia, pelaku langsung mengajak keluarganya melarikan diri ke Pulau Jawa dengan membawa uang korbannya.
"Pelaku dan keluarganya sempat ke Temanggung Jawa Tengah dan singgah ke Rencekek Jawa Barat, kemudian DN pulang sendirian ke Jayapura, OKU Timur," jelasnya.
Penyidik sendiri saat ini menyita barang bukti dari tersangka berupa uang tunai Rp165 juta, emas 12 suku, handphone, serta surat-surat berharga lainnya.
"Saat ini kami masih menelusuri seluruh aset milik tersangka guna mengumpulkan bukti-bukti terkait arisan bodong yang dikelolanya dan berapa banyak uang yang berhasil dikumpulkannya," tegas Kapolres.
Selain itu, polisi juga masih mendalami tersangka lainnya yang terlibat di dalam bisnis arisan bodong tersebut guna membongkar jaringannya.
"Untuk sementara ini tersangkanya baru dua orang yakni DN dan RY yang saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.
Sementara, tersangka DN sendiri saat dikonfirmasi mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Menurut dia, total dana yang sukses dikumpulkannya adalah sebanyak Rp3 miliar, namun uangnya sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membuka usaha.
"Pelaku kami tangkap di Desa Jayapura, Kabupaten OKU Timur pada Minggu (12/3)," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono saat gelar kasus di Mapolres setempat, Senin.
Dia mengatakan, berdasarkan data tercatat sebanyak 105 orang warga di Kabupaten OKU yang menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka DN.
Hanya dengan modal memposting di media sosial (medsos), DN selaku owner arisan online di Baturaja, Kabupaten OKU, bersama suaminya RY sukses menipu ratusan orang korban dan meraup untung hingga Rp6,3 miliar.
"Pelaku ini awalnya mengenalkan usaha arisan onlinenya lewat medsos dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar," katanya.
Saat kedoknya terbongkar, kata dia, pelaku langsung mengajak keluarganya melarikan diri ke Pulau Jawa dengan membawa uang korbannya.
"Pelaku dan keluarganya sempat ke Temanggung Jawa Tengah dan singgah ke Rencekek Jawa Barat, kemudian DN pulang sendirian ke Jayapura, OKU Timur," jelasnya.
Penyidik sendiri saat ini menyita barang bukti dari tersangka berupa uang tunai Rp165 juta, emas 12 suku, handphone, serta surat-surat berharga lainnya.
"Saat ini kami masih menelusuri seluruh aset milik tersangka guna mengumpulkan bukti-bukti terkait arisan bodong yang dikelolanya dan berapa banyak uang yang berhasil dikumpulkannya," tegas Kapolres.
Selain itu, polisi juga masih mendalami tersangka lainnya yang terlibat di dalam bisnis arisan bodong tersebut guna membongkar jaringannya.
"Untuk sementara ini tersangkanya baru dua orang yakni DN dan RY yang saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.
Sementara, tersangka DN sendiri saat dikonfirmasi mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Menurut dia, total dana yang sukses dikumpulkannya adalah sebanyak Rp3 miliar, namun uangnya sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membuka usaha.