Logo Header Antaranews Sumbar

Kenapa ada pembatasan truk barang saat angkutan Lebaran? ini alasanya

Senin, 16 Februari 2026 13:55 WIB
Image Print
Kendaraan melewati tanjakan berbahaya Jalur Solok - Padang di Sitinjau Laut, Padang, Sumbar, Selasa. (ANTARA/Iggoy el Fitra)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan pemerintah demi keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.

"Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan hal itu sehubungan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Menhub menyebutkan salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri.

"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.

Dudy menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dia menyebutkan, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026