Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku berinisial DBA (48) yang diduga melakukan penipuan bisnis bodong dengan modus investasi objek wisata senilai Rp1,1 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan pelaku DBA ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1).
Ia menjelaskan pria DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM, dengan memiliki warisan senlai Rp5 triliun.
Ia mengatakan DBA sebagai seorang keturunan darah biru tersebut meyakinkan Muhammad Yamin Kahar, warga Padang, Sumatera Barat, sehingga korban memberikan dana investasi sekitar Rp1,1 miliar kepada pelaku.
"Modus pelaku ini adalah menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang diajukan kepada korban dan korban percaya terhadap rencana itu dan menanamkan modal untuk investasi," kata dia.
Ia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta, kemudian atas rencana proyek itu ,ia memberikan uang secara bertahap dengan total Rp865 juta.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," kata dia.
Usai menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak ditanggapi pelaku DBA.
"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda tangkap pelaku penipuan investasi bodong bernilai Rp1,1 miliar
Berita Terkait
Damkar Agam lakukan penyelamatan 314 kali selama 2024
Kamis, 21 November 2024 15:44 Wib
Bawaslu Padang Panjang tangani pelanggaran kampanye dan netralitas ASN (Video)
Kamis, 21 November 2024 15:26 Wib
Antara Sumbar-UDD PMI Padang kolaborasi menggelar aksi donor
Kamis, 21 November 2024 14:11 Wib
Kementerian Kebudayaan implementasikan nilai WTBOS bagi pelajar Sumbar
Kamis, 21 November 2024 14:04 Wib
Kemenkumham catat 297 UMKM di Sumbar telah daftarkan merek
Kamis, 21 November 2024 13:34 Wib
Pemprov alokasikan Rp24 miliar untuk bangun kantor MUI Sumbar
Kamis, 21 November 2024 11:33 Wib
KPU Sumbar Tegaskan Tak Ada Larangan Paslon Bawa Hp hingga Contekan saat Debat
Kamis, 21 November 2024 10:51 Wib
Plt. Gubernur: Perhatikan potensi hambatan pilkada di daerah rawan
Kamis, 21 November 2024 8:14 Wib