Polda tangkap pelaku penipuan investasi bodong bernilai Rp1,1 miliar

id Polda Sumbar,Sumbar,Padang

Polda tangkap pelaku penipuan investasi bodong bernilai Rp1,1 miliar

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Padang, Selasa (ANTARA/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku berinisial DBA (48) yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong di bidang objek wisata senilai Rp1,1 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan pelaku yang berinisial DBA (48) tersebut ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1)

Ia menjelaskan pria berinisial DBA berhasil meyakinkan korbannya Muhammad Yamin Kahar hingga Rp1,1 miliar.

Menurut dia dalam memuluskan aksinya DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM.

Ia mengatakan sebagai seorang keturunan darah biru tersebut, DBA meyakinkan Muhammad Yamin Kahar mendapat warisan Rp5 triliun.

"Modusnya menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman," kata dia.

Ia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta

Kemudian atas rencana proyek itu Muhammad Yamin Kahar memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.

Menurutnya uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Seiring berjalannya waktu, korban menanyakan progres pengerjaan Anai Land tersebut. Tidak ada kejelasan dari pelaku kemudian DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," kata dia.

Usai menerima laporan, Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi.

"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuatlah surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.