Hal utama keadilan restoratif adalah perdamaian dua pihak
Rabu, 18 Januari 2023 17:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana. ANTARA/Dhimas BP
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan bahwa hal yang paling utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak.
"Hal yang paling utama penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban atau keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana," ucap Ketut Sumedana, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Kejaksaan Agung terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
"Kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Ketut Sumedana menegaskan.
Di samping itu, tuturnya melanjutkan, kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban juga berdampak luas kepada masyarakat.
"Untuk itu, kami berharap jika masyarakat menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, mohon kiranya dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan," tutur Ketut Sumedana.
Ia mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan menindak dan tidak segan-segan memidanakan pelaku apabila laporan mengenai tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya terbukti mengandung kebenaran.
"Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan," kata Ketut Sumedana.
Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional. Dampak penerapan keadilan restoratif yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat, memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.
"Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Hal utama keadilan restoratif adalah perdamaian 2 pihak
"Hal yang paling utama penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban atau keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana," ucap Ketut Sumedana, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Kejaksaan Agung terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
"Kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Ketut Sumedana menegaskan.
Di samping itu, tuturnya melanjutkan, kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban juga berdampak luas kepada masyarakat.
"Untuk itu, kami berharap jika masyarakat menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, mohon kiranya dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan," tutur Ketut Sumedana.
Ia mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan menindak dan tidak segan-segan memidanakan pelaku apabila laporan mengenai tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya terbukti mengandung kebenaran.
"Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan," kata Ketut Sumedana.
Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional. Dampak penerapan keadilan restoratif yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat, memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.
"Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Hal utama keadilan restoratif adalah perdamaian 2 pihak
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkumham Sumbar: Keadilan restoratif perlu atasi kelebihan kapasitas penjara
17 August 2024 20:21 WIB, 2024
Program "RJ Plus" Kejari Padang upaya menerapkan keadilan restoratif di tengah masyarakat
07 September 2023 14:53 WIB, 2023
Kejari Dharmasraya hentikan penuntutan lima kasus melalui keadilan restoratif
22 July 2023 13:45 WIB, 2023
Kejari Dharmasraya fasilitasi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice
11 May 2023 19:41 WIB, 2023
Keadilan restoratif, Kejari Padang hentikan penuntutan tiga mahasiswa penyalahguna narkoba
27 February 2023 21:13 WIB, 2023
Perkara pidana ringan di Padang diselesaikan lewat keadilan restoratif
14 February 2023 20:21 WIB, 2023
Kemenkumham gelar rapat koordinasi dukung penerapan keadilan restoratif
14 February 2023 17:21 WIB, 2023