Jakarta, (Antara) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pencopotan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) Rudy Setyopurnomo murni keputusan dari hasil rapat Deputi Kementerian BUMN dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). "Perombakan direksi Merpati itu berdasarkan rekomendasi dari PPA sebagai perusahaan yang menangani restrukturisasi Merpati. Saya kemudian hanya menandatangani saja," kata Dahlan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu. Menurut Dahlan, perombakan direksi Merpati dilalukan setelah melalui serangkaian rapat dan diputuskan pada Rapat Pimpinan Kementerian BUMN dan PPA. "Kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada PPA. Jadi dalam restrukturisasi Merpati tersebut, jika diputuskan harus menempuh perombakan direksi, ya silahkan saja. Kami mengikuti saja," kata Dahlan. Diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui surat bernomor SK-317/MBU/2013 memutuskan mencopot Rudy Setyopurnomo, untuk kemudian digantikan oleh Capt Asep Ekanugraha. Selain Rudy, PPA juga merombak susunan empat direksi lainnya. Dahlan berpendapat, yang paling utama dalam penyelesaian Merpati adalah restrukturisasi utang. "Siapapun Dirut Merpati, tidak masalah. Yang penting restrukturisasi utang perusahaan dapat diselesaikan," ujarnya. Konversi Utang Terkait pola penyelesaian restrukturisasi utang Merpat, mantan Dirut PT PLN ini mengatakan lebih mengedepankan opsi pengalihan atau konversi utang menjadi saham (debt to equity swap). Menurut catatan, utang Merpati saat ini mencapai sekitar Rp6,5 triliun. Adapun utang Merpati kepada sejumlah perusahaan meliputi PT Pertamina, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Selain itu perseroan juga memiliki kewajiban dalam bentuk penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) kepada pemerintah, dan utang kepada swasta dan kepada para lessor (perusahaan penyewaan pesawat). "Saya sendiri baru tahu, utang Merpati saat ini sudah mencapai Rp6,5 triliun, padahal beberapa waktu masih hanya Rp6 triliun," ujar Dahlan. Keputusan pemegang saham untuk menyelesaikan kemelut Merpati sesungguhnya sudah dilakukan sejak lama. Pada tahun akhir Desember 2011 Merpati memperoleh suntikan dana sebesar Rp561 miliar dari APBN. Namun usulan suntikan tambahan sebesar Rp250 miliar pada tahun 2012 tidak terealisasi hingga saat ini. Bahkan belakangan Kementerian BUMN telah membentuk Tim Restrukturisasi, namun hingga kini tidak mampu mengembangkan perusahaan. (*/jno)