Simpang Ampek, Sumbar, (Antara) - Dua orang bakal calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, gagal masuk dalam Daftar Calon Sementara karena tidak memenuhi seluruh berkas administrasi. "Kedua Bacaleg itu berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 atas nama Bisman dan Kurniawati. Dengan demikian DCS Pasaman Barat berjumlah 471 orang dari 12 partai politik," kata Ketua KPU Pasaman Barat Yondrizal di Simpang Ampek, Kamis. Menurut Yondrizal, pihaknya telah memberitahukan kekurangan berkas berupa surat keterangan kesehatan sehat jasmani dan rohani kepada kedua bacaleg tersebut, baik melalui parpol maupun langsung kepada yang bersangkutan. Saat batas akhir perbaikan berkas, pihaknya juga telah menunggu hingga pukul 00.00 WIB, namun keduanya tidak melengkapi berkas tersebut. "Keduanya tidak komplain karena sudah diingatkan jauh-jauh hari. Surat keterangan kesehatan sehat jasmani rohani dari rumah sakit merupakan salah satu syarat penting dalam pendaftaran," tegas dia. Dengan gagalnya dua orang itu maka jumlah DCS ditetapkan 471 orang. Dari PKPI 34 orang, PBB 40 orang, Hanura 39 orang, PKS 38 orang, Demokrat 40 orang, PDIP 40 orang, Golkar 40 orang, Gerindra 40 orang, PAN 40 orang, PBB 40 orang, PKB 40 orang, dan Nasdem 40 orang. "DCS sudah diumumkan melalui media masa dan ditempelkan di papan pengumuman KPU Pasaman Barat," katanya. Dia menjelaskan untuk Daerah Pemilihan I memiliki kouta 10 kursi, Dapil II 12 kursi, Dapil III 10 kursi, dan Dapil IV sebanyak delapan kursi. Yondrizal berharap warga yang memiliki hak suara agar dapat memberikan suaranya saat pemilihan nanti. "Pemilu tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada anggota KPU atau KPUD yang jumlahnya sangat terbatas. Kita harap peran semua elemen masyarakat ikut andil menyukseskan pemilu mendatang," kata Ketua Divisi Hukum KPU Pasaman Barat Irtizamin. (*/sun)