Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan berkas 88 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024 mendatang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Pasaman, Taufiq menyampaikan berkas puluhan Bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.
"Ada 88 orang Bacaleg di Pasaman dari sejumlah partai Politik status berkasnya TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan," ungkap Taufiq disela-sela kegiatan pers gathering bersama jurnalis di Kafe Linjuang puncak tonang, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis.
Taufiq menyampaikan penyebab berkas puluhan Bacaleg itu dinyatakan TMS akibat tidak sesuainya dokumen yang diupload ke Silon KPU sebagaimana yang di atur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.
"Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan," katanya.
Sementara kata dia untuk jumlah Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 334 orang.
"Jumlah seluruh Bacaleg semua Dapil dari 13 partai politik di Kabupaten Pasaman ada 422 orang. Berkas administrasi yang dinyatakan MS 334 orang atau 79 persen. Kemudian 88 orang TMS atau 21 persen," katanya.
Tahapan selanjutnya kata dia KPU Pasaman bakal melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus 2023.
Berita Terkait
BKSDA Sumbar tangani lima konflik satwa liar di dua kabupaten
Minggu, 28 April 2024 15:04 Wib
Badan Geologi paparkanan alisis gempa bumi di Kabupaten Garut
Minggu, 28 April 2024 9:44 Wib
Kunjungan wisatawan ke Solok capai 1,3 juta selama libur lebaran
Kamis, 25 April 2024 15:19 Wib
33 kelompok di Agam dapatkan bantuan ternak
Selasa, 23 April 2024 12:17 Wib
214 siswa dan siswi SMA Sederajat ikuti seleksi paskibraka tingkat kabupaten Pesisir Selatan
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
BNPB: 1.585 orang warga harus dievakuasi pasca-erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 16:05 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib