88 Bacaleg di Pasaman tidak memenuhi syarat

id KPU Kabupaten Pasaman,Berita pasaman,Berita sumbar

88 Bacaleg di Pasaman tidak memenuhi syarat

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq disela-sela kegiatan pers gathering bersama jurnalis di Kafe Linjuang puncak tonang, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis (Antara/Heri Sumarno)

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan berkas 88 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024 mendatang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Pasaman, Taufiq menyampaikan berkas puluhan Bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.

"Ada 88 orang Bacaleg di Pasaman dari sejumlah partai Politik status berkasnya TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan," ungkap Taufiq disela-sela kegiatan pers gathering bersama jurnalis di Kafe Linjuang puncak tonang, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis.

Taufiq menyampaikan penyebab berkas puluhan Bacaleg itu dinyatakan TMS akibat tidak sesuainya dokumen yang diupload ke Silon KPU sebagaimana yang di atur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.

"Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan," katanya.

Sementara kata dia untuk jumlah Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 334 orang.

"Jumlah seluruh Bacaleg semua Dapil dari 13 partai politik di Kabupaten Pasaman ada 422 orang. Berkas administrasi yang dinyatakan MS 334 orang atau 79 persen. Kemudian 88 orang TMS atau 21 persen," katanya.

Tahapan selanjutnya kata dia KPU Pasaman bakal melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus 2023.